Video Ariel dan Kesalahan Kita Semua
Kamis, 24 Juni 2010 - 15:47:57 WIB
Penahanan Ariel dalam kasus video porno masih menjadi perdebatan ramai di ruang publik Indonesia. Mantan vokalis Paterpan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Pornografi pasal 4 ayat 1, UU ITE dan pasal 282 KUHP. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel hingga 12 tahun penjara.
Namun penahanan Ariel yang dilakukan oleh Polri juga menimbulkan banyak opini miring di masyarakat, khususnya dari sesama selebriti. Mereka berpendapat, penahanan Ariel dianggap terlalu berlebihan dan sarat dengan ketidakadilan. Alasannya, selama ini sudah banyak para artis dan tokoh masyarakat yang tersandung kasus pornografi, namun tidak ada satu pun yang ditahan.
Memang harus diakui, fenomena video skandal seks seperti yang terjadi pada kasus Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, telah menjadi hal biasa di tanah air. Ingat saja berita-berita yang telah lalu, seorang oknum aparat pemerintahan lokal di DPRD pernah tersandung kasus seperti itu. Bahkan anggota DPR pusat pun terkena juga dengan lawan mainnya seorang artis dangdut. Pada kasus yang lain, video-video yang melibatkan mulai dari artis sampai para pelajar biasa pun sempat ikut memenuhi space halaman pemberitaan media massa.
Dan dengan sederhana saja, pikiran kita tentu akan berpikir, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Siapa sebenarnya yang layak disalahkan?
Setidaknya ada empat oknum yang terlibat dalam permasalahan pornografi semacam ini, yaitu pelaku pembuat video, pengunggah video ke internet, masyarakat, dan peran negara yang kurang kuat.
Pelaku pembuat video tentu menjadi akar masalah. Apalagi bila sang pelaku adalah seorang artis dan ditunjang dengan pemberitaan media massa yang heboh. Popularitas sang pelaku ikut mendongkrak popularitas video tersebut. Fenomena ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para public figur untuk lebih, bahkan wajib berhati-hati. Pemberitaan berlebihan infotainment yang masih bersifat dugaan, semakin mempengaruhi opini publik.
Sedangkan oknum pengunggah (uploader) video ke internet, jelas menjadi pelaku cyber crime dan perlu ditindak oleh hukum. Dalam hal ini, Mabes Polri harus membuktikan bisa menangkap dan menindak pelaku penyebar video tersebut, bukan hanya sang pelaku. Demikian pula dengan situs penyedia video yang sudah memblokir video tersebut.
Masyarakat umum pun sebenarnya tidak bisa dianggap tidak terlibat. Hal ini terutama berlaku bagi para penyedia warnet. Setting bilik warnet yang tertutup bisa membuka kesempatan bagi para pengguna untuk menonton hal-hal yang tidak etis.
Yang terakhir, peran negara yang kurang kuat dalam menanggulangi dampak globalisasi dan teknologi menjadi faktor utama. Agaknya kita perlu mengkaji ulang mengenai seberapa besar negara boleh berperan dalam mencampuri urusan privat. Kebebasan tentu tidak harus mencontoh Barat.
Sebab di beberapa negara barat, menonton video porno bagi orang dewasa bukan termasuk tindak kejahatan. Mungkin saja karena di negara Barat hal seperti itu dianggap urusan privat sehingga negara tidak boleh mengintervensinya. Hanya, fenomena di negara kita agaknya tidak siap (atau bahkan tidak bisa) menerima kebijakan yang meniru Barat. Banyak kasus perzinahan dan pemerkosaan yang didahului dengan menonton film porno.
Kasus ini setidaknya memberikan pelajaran bahwa efek negatif globalisasi belum bisa diminimalisasi di negara kita.
Menyebarnya video porno ini tentu bukan salah individu semata yang tidak bisa mengendalikan dirinya untuk tidak menontonnya, melainkan juga sistem sosial dan lingkungan yang ikut andil dalam membuka kesempatan. Inilah suatu hal yang tidak hanya menjadi tugas agamawan saja untuk memberikan fatwanya, melainkan juga menuntut kesadaran masyarakat dan peran negara. Semoga. *