Belajar dari Kasus Andi Nurpati
Jumat, 25 Juni 2010 - 17:57:25 WIB
Berita tak sedap kembali mencuat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila sebelum-sebelumnya lebih banyak terkait dengan ketidakmampuan institusi KPU unjuk kinerja yang bagus selaku penyelenggara pemilu, kali ini kabar tak sedap merebak terkait masuknya anggota KPU Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan Partai Demokrat periode 2010-2015 di bawah komando ketua umum Anas Urbaningrum.
Langkah Andi Nurpati yang melabrak habis fitrah KPU yang mandiri, nonpartisan, dan netral ini seakan menggenapi buruknya kinerja KPU di bawah kepemimpinan ketua Abdul Hafiz Anshary. Bila pada masa penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 lalu, KPU secara institusi banyak dikecam publik dan kontestan dengan daftar pemilih tetap (DPT)-nya yang amburadul, kali ini giliran Andi Nurpati yang menjungkirbalikkan etika politik dan memperkuat tudingan bahwa KPU telah bertindak tidak independen dalam pemilu dan pilpres lalu yang dimenangi oleh Demokrat dan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono.
Situasi makin tak menentu manakala Andi Nurpati tidak kunjung menunjukkan kedewasaan politik dan rasionalitasnya dengan segera menyatakan mundur dari KPU. Memang secara formal ada regulasi yang membuat seorang anggota KPU tidak bisa mundur begitu saja, tapi alangkah baiknya bila sambil menanti proses formal tersebut, Andi tidak lagi bercokol di KPU dan segera menyatakan mundur secara terhormat.
Sikap ngotot Andi yang masih bertahan di KPU dengan alasan formal semata, ini yang makin memperuncing situasi. Tak heran, bila Anas Urbaningrum sendiri sampai memberikan ultimatum agar Andi segera menentukan sikap dengan tegas dan jelas.
Kita mendukung sepenuhnya sikap tegas Anas tersebut. Ketidakjelasan posisi Andi Nurpati tersebut, tidak saja negatif bagi Demokrat, tapi juga menyita habis energi positif bangsa ini, dengan debat-debat politik yang tak berkesudahan. Sudah cukup banyak energi kita habis dengan aneka persoalan, mulai dari kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Susno Duadji, skandal Bank Century, kenaikan TDL, dan sebagainya.
Kita mendesak agar ketidakjelasan posisi Andi Nurpati ini segera diakhiri. Tak boleh ada pemain yang merangkap wasit dalam jagad politik di Tanah Air. KPU masih punya sejumlah tugas penting di depan mata, antara lain menggelar ratusan pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun ini. Kita tentu tak ingin masalah seorang Andi Nurpati mengganggu kinerja KPU dan membuka lagi wacana lama soal netralitas dan independensi KPU.
Kita harus mengakui bahwa secara hukum memang tak ada aturan yang dilanggar oleh Andi dengan pilihannya itu, walau secara etika terasa kurang elok. Seyogianya tuntaskan dulu masa tugas di KPU yang tinggal setahun lagi, baru mengambil langkah terjun menjadi pengurus parpol. Pasal 29 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa anggota KPU bisa berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Aturan inilah yang memberi ruang bagi Andi untuk melangkah ke Partai Demokrat di tengah masa tugasnya di KPU.
Kasus Andi Nurpati membuka mata kita bahwa ada celah hukum yang harus ditambal agar KPU lebih independen. Ke depan harus ada larangan dan sanksi yang tegas bagi anggota KPU yang meninggalkan tugasnya di tengah jalan dan hijrah menjadi anggota partai politik. Bila praktik seperti ini tetap dibiarkan, maka sulit bagi kita untuk berharap KPU independen, karena parpol bisa dengan mudah menyusupkan orang-orangnya untuk mengamankan kepentingannya.
Untuk itu, kita mengusulkan agar dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah digodok di DPR, dimasukkan klausul; anggota KPU baru bisa terjun ke partai politik setelah lima tahun berhenti dari KPU. Aturan seperti ini otomatis menjadi alat seleksi sejak awal bagi orang- orang parpol yang akan disusupkan ke KPU maupun KPUD. Dengan demikian, hanya orang-orang yang berkomitmen penuh dengan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang akan mendaftar.
Jika ini dilakukan, kita yakin bahwa KPU yang mandiri, nonpartisan, dan netral bukan sekadar utopia. *