| Mobile | ePAPER | RSS | Cetak
 
Editorial
BREAKING NEWS :
PWI Riau Gelar Lomba Karaoke Antar Wartawan
Kamis, 09 Februari 2012
 
MK Ring Tinju
Yusril vs Hendarman
Rabu, 07 Juli 2010 - 18:18:23 WIB
TERKAIT:

Perang statemen di media antara Yusril Ihza Mahendra dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin tajam. Dua orang tokoh negara itu adu mulut soal keabsahan jabatan Kejaksaan Agung. Semua itu berawal dari penolakan Yusril diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum) pada 24 Juni lalu. Ysril menyatakan bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung ilegal.

Debat terbuka itu sepertinya tidak akan ada habisnya. Keduanya memiliki pedoman hukum yang sama kuatnya. Yusril merujuk pada Keppres 31/P tanggal 7 Mei 2007. Kepres itu menjadi dasar pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan Keppres No 187 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, usia kabinet ini hanya 5 tahun. Kabinet pun berakhir 20 Oktober 2010. Saat kabinet berakhir, maka seluruh anggota kabinet pun diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi menurut Yusril Hendarman terus menjadi Jaksa Agung tanpa dilantik SBY. Dengan tidak diberhentikannya Hendarman saat itu oleh SBY, maka dianggap telah melanggar pasal 22 UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Dari dasar itulah Yusril menuding Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal. Karena dinilai tidak sah sebagai Jaksa Agung, maka segala tindakan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung juga tidak sah. Maka dia menolak untuk diperiksa.

Sementara Hendarman menanggapi, bahwa sejak diangkat sebagai Jaksa Agung, Presiden belum pernah memberhentikan Jaksa Agung. Dengan dasar itu maka Hendarman menganggap dirinya sah sebagai Jaksa Agung. Pernyataan itupun diamini dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Sudi Silalahi. Bahkan Sudi menilai pernyataan Yusril itu sebagai pendapat Pribadi.

Akhir-akhir ini, sepertinya wilayah hukum di negeri Inedonesia ini menjadi topik hangat. Peperangan antara jawara-jawara hukum semakin terbuka lebar. Perang antara KPK dengan Polri, kemudian perang antar perwira dikepolisian. sekarang mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Persoalannya, mengapa Yusril bicara keabsahan Jaksa Agung saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa tidak dari awal pelantikan kabinet Indonesia Bersatu Jilid II hal itu dibuka? Sehingga tidak berlarut-larut jika benar Jaksa Agung itu tidak sah. Karena sudah banyak tindakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

Jika debat terbuka itu terus berlangsung, masyarakat awam ini akan semakin asyik menonton perkelahian para tokoh negara itu. Sebaiknya memang dipilih tempat yang tepat untuk 'berantem' Yusril dan Jaksa Agung. Sehingga selain ada wasit yang mengawal, sekaligus ada kepastian hukum yang jelas tentang legalitas Jaksa Agung. Sebaiknya perang urtat syaraf saatnya dihentikan.

Selanjutnya arena Mahkamah Konstitusi (MK) lebih tepat sebagai tempat melakukan uji materi tentang UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sehingga MK tidak hanya akan menjadi wasit, tetapi sekaligus dapat dijadikan 'ring' tinju. Dengan demikian, perang Yusril vs Hendarman tidak akan melebar kemana-mana yang semakin membingungkan masyarakat. Selain itu semua tindakan hukum yang telah dilakukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung memiliki kepastian. Selamat Bertanding Pak Yusril dan Pak Hendarman, semoga sukes

 
 
  Berita Anda [ Kirim ]
Kampanye Aids Dalam Rangka Peringat...
Demo Warga Perumahan Parist Athaya ...
Korban tsunami mentawai...
Potensi Bahaya dari Jaringan Pipa G...
kepala desa yang sedang dicari masy...
 
Redaksi | SMS Iklan | Disclaimer | Space Iklan Cetak : METRO RIAU - Berwawasan dan Berkepribadian
  Copyright © 2010 by metroriau.com. All Rights Reserved