PT Buminda Abaikan Hak Buruh
Rabu, 21 Juli 2010 - 10:48:54 WIB
BENGKALIS,METRORIAU.COM - Komisi I DPRD Bengkalis mendesak PT Buminda membayar hak-hak normatif sebanyak 72 buruh perusahaan tersebut sejak bermasalah tahun 2009 lalu. Jumlah yang harus dibayarkan perusahaan partner PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) tersebut mencapai Rp1 miliar.
Hal itu terungkap saat hearing antara Komisi I DPRD Bengkalis dengan manajemen PT Chevron, PT Buminda dan Disnakertrans, Selasa (20/7). Hearing tersebut merupakan kelanjutan hearing pada bulan Februari lalu, terkait persoalan belum dibayarkannya gaji dan hak normatif 72 buruh perusahaan tersebut, seperti Jamsostek.
Dalam kesempatan hearing tersebut, Sekretaris Komisi I, Dani Purba menilai tidak ada niat baik dari PT Buminda dalam membayarkan hak normatif buruh. Buktinya, pada hearing bulan Februari lalu, PT Buminda berjanji akan menyelesaikan pembayaran seminggu setelah pertemuan. Namun, sampai saat ini sudah lebih 4 bulan para buruh tidak juga mendapatkan hak-hak mereka. ''Sesuai aturan, tindakan (PT Buminda) ini bukan lagi perselisihan, jadi secara hukum bisa ditempuh secara pidana,'' katanya.
Sementara itu, Area Manager PT Buminda wilayah Riau, Hendro dalam hearing mengatakan, pihaknya tetap punya itikad baik. Hanya saja, persoalan belum selesainya persidangan terkait rencana RUPS ketiga membuat pembayaran belum bisa dilakukan. Hendro menjelasakan bahwa saat ini terjadi persoalan internal perusahaan terkait dengan kepemimpinan yang sah secara hukum. Pemimpin yang lama, Frans, sudah diganti oleh pemilik saham minoritas, hanya saja Frans tidak terima dan menempuh upaya hukum.
''Berdasarkan prediksi kita dan ini juga sudah saya tanyakan ke manajemen di Jakarta, bahwa paling lama satu bulan sudah ada keputusan hasil persidangan,'' katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Syafro Maizal mengatakan, dirinya tidak yakin kalau dalam waktu satu bulan persoalan internal di PT Buminda akan selesai. Seharusnya, PT Buminda bertindak profesional, memisahkan persoalan internal dengan pembayaran hak-hak buruh.
''Mereka sudah bekerja, jadi harus anda bayar. Adanya persoalan internal itu cerita lain,'' kataya seraya menambahkan, sebagai perusahaan bonafide, seharusnya untuk membayar hak-hak normatif tersebut PT Buminda tidak menunggu dana dari PT Chevron, melainkan mengggunakan dana perusahaan yang ready stock.
PT Chevron sendiri menurut keterangan Yudha Bakti Surya, utusan dari PT Chevron, siap mencairkan invoice ke PT Buminda asal ada permintaan. Sesuai kontrak, sambung Yudha, uang akan dicairkan ke rekening yang ada dalam kontrak. Persoalannya, karyawan PT Buminda tidak mau uang dicairkan ke rekening tersebut dan kalau bisa langsung dibayarkan ke mereka. ''Ini bisa kita lakukan, tapi harus ada permohonan dari PT Buminda,'' ujarnya.
PT Buminda sendiri, menurut keterangan Hendro, belum bisa melakukan itu karena persoalan internal belum selesai dan kembali berjanji semuanya akan bisa diselesaikan dalam jangka satu bulan ke depan.
Hearing sempat diskor 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada PT Buminda membeberkan kepastian pembayaran tanpa harus menunggu persoalan internal selesai. Namun, utusan perusahaan tersebut yang tidak bisa memberikan keputusan membuat jalan penyelesaian terhadap nasib 72 buruh belum final. (Zul)
(329) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :