DBH Belum Turun, Tunjangan PNS Batal Dirapel
Senin, 08 Maret 2010 - 11:52:04 WIB
PEKANBARU,METRORIAU.COM - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk merapel tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpaksa dirubah. Hal ini dikarenakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2010 untuk Pekanbaru sampai saat ini belum turun dari pemerintah pusat.
''Kemampuan kas daerah kita baru mampu membayarkan tunjangan pegawai satu bulan dulu. Ini terpaksa kita lakukan karena alokasi dana pembayaran yakni dari DBH Migas 2010 belum diberikan pemerintah pusat," kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdako Pekanbaru, Dasrizal yang kepada Metroriau.com, pekan lalu.
Untuk itu, kata Dasrizal, pihaknya meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Pekanbaru menyiapkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan diserahkan pada bagian keuangan. Sehingga, pihaknya dapat segera melakukan pencairan dana tersebut dan selanjutnya masing-masing SKPD tersebut dapat menyerahkan pada setiap pegawainya.
Ketika ditanyakan sumber dana untuk pembayaran tunjangan ini, Dasrizal mengaku, pihaknya mendapatkan kiriman dana ekstra dari pemerintah pusat sebesar Rp83 miliar, yang merupakan sisa DBH Migas tahun lalu.
Selain itu, pihaknya juga memperoleh bonus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp22,2 miliar, atas keberhasilan meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap APBD Pekanbaru dari Menteri Keuangan.
''Dengan adanya dana itu, kita baru bisa melakukan pembayaran tunjangan pegawai untuk satu bulan. Tidak jadi rapel seperti yang kita janjikan sebelumnya,'' ujar Dasrizal. (vivi)
(159) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :