Penunggak Pajak di Riau Naik 11 Persen
Senin, 08 Maret 2010 - 13:06:20 WIB
PEKANBARU,METRORIAU.COM -Jumlah penunggak pajak pajak di Riau lumayan besar. berdasarkan dari hasil catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Kepri diketahui, penunggak pajak di Riau pada 2009 lalu 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
''Tercatat, ada 172.463 wajib pajak yang menunggak pajak. Artinya jumlah penunggak pajak di Riau mencapai 64 persen dari total wajib pajak yang ada di Riau. Karena tahun lalu jumlah wajib pajak di Riau yang terdaftar mencapai 269.660,''ujar Kasi Humas DJP Riau-Kepri, Suprapto, kepada Metroriau,baru baru ini.
Sedangkan jumlah penunggak tahun di tahun sebelumnya, lebih kecil yakni sekitar 155.217 wajib pajak. Besarnya jumlah penunggak pajak ini, kata Suprapto membuat DJP Riau-Kepri pun mulai gerah. DJP Riau-Kepri berjanji akan menidak tegas dan menagih dengan paksa para penunggak pajak itu untuk membayar tunggakan pajaknya.
''Tahun ini kami upayakan jumlah penunggak pajak di Riau turun menjadi 30 persen dibandingkan tahun lalu,'' katanya.
Untuk itu lanjutnya, DJP Riau-Kepri akan memberikan surat teguran, pencekalan ke luar negeri hingga eksekusi penyanderaan. Diakuinya, selama ini, DJP Riau-Kepri sudah melakukan berbagai tindakan penagihan tersebut, akan tetapi masih belum optimal.(vina)
(81) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :