| Mobile | ePAPER | RSS | Cetak
 
Hukrim
BREAKING NEWS :
Anggota BK Anjurkan Langgar Imbauan Gubri
Selasa, 07 09 2010
 
Disinyalir Jadi Tempat Maksiat
Salon KTV Evi Bikin Warga Labuh Baru Resah
Senin, 05 April 2010 - 12:07:01 WIB

PEKANBARU,METRORIAU.COM - Tempat usaha Salon dan Karaoke Televisi (KTV) Evi, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta samping Hotel Sogo, RW 2 RT 2 Kelurahan Labuhbaru Timur Pekanbaru disinyalir Ilegal. Pasalnya, selain tidak mengantongi izin yang jelas, dalam operasionalnya tempat hiburan telah meresahkan warga setempat, karena tempat tersebut juga disinyalir dijadikan tempat praktik maksiat.

Kepada metroriau.com, warga setempat mengaku kecewa dengan pihak berwenang yang terkesan tidak begitu peduli dengan keresahan masyarakat setempat.

Merasa tidak ada tanggapan dari pihak berwenang, pada Sabtu (3/4) sekitar pukul 02.00 dini hari lalu, para aparat, pemuka masyarakat dan pemuda setempat melakukan penggerebekan. Pada penggerebekan itu terungkap bahwa tempat tersebut memang tidak mengantongi izin yang jelas.

Satu satunya izin yang dikantongi hanya izin tepat usaha, itupun juga menyalahi peruntukan, karena izin tempat usha yang dikantongi itu tempatnya di mall SKA.

Penggerebekan itu dilakukan antara lain, ketua RW 2, Yunan Jaafar, ketua RT 02, Jabar Nur Said, Kapolpos Labuh Baru, Bustarizal, ketua Keamanan RW 02 RT 02, B. Harahap dan tokoh pemuda lainnya.

Menurut ketua RW Yunan Jaafar, selain perizinan yang kurang jelas, tempat hiburan tersebut juga mempekerjakan wanita yang tidak jelas identitasnya. Kebanyakan para pekerja berasal dari luar provinsi dan dipastikan  tidak melapor ke Disnaker.

''Jam operasionalnya pun tidak terbatas, para pekerja juga berkeliaran di pekarangan dan nongkrong di kedai kopi depan tempat hiburan, layaknya PSK yang sedang mencari pelanggan,''ujar Yunan. 

Pada penggerebekan tersebut, warga meminta pihak pengelola tempat hiburan tersebut melengkapi semua perizinan layaknya sebuah tempat hiburan.

Warga memberi peringatan, sebelum semua kelangkapan perizinan tersebut dilengkapi, pihak pengelola diminta untuk tidak membuka tempat hiburan tersebut.(shi)


(1951) Dibaca - (0) Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
 
 
  Berita Anda More


Pelayanan RSUD Mengecewakan...
Kampar Diminta Perhatikan Jalan Men...
 
Redaksi | SMS Iklan | Disclaimer | Space Iklan Cetak : METRO RIAU - Berwawasan dan Berkepribadian
  Copyright © 2010 by metroriau.com. All Rights Reserved
 
 
 
 
 
1