| Mobile | ePAPER | RSS | Cetak
 
Hukrim
BREAKING NEWS :
PWI Riau Gelar Lomba Karaoke Antar Wartawan
Selasa, 07 Februari 2012
 
Tipu Koperasi, Ketua Umum Yamitra Disidang
Kamis, 29 April 2010 - 19:34:15 WIB

PEKANBARU, METRORIAU.COM - Ketua Umum Yayasan Yamitra, Ismar Endang (39) menjalani persidangan atas kasus penipuan terhadap Koperasi Subur Makmur. Terdakwa telah mengakibatkan anggota koperasi yang dipimpin Kamini mengalami kerugian Rp4,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junihaida dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Minanoer SH didampingi Sigit dan K Lumban Gaol, Kamis (29/4) mengatakan, bulan Oktober 2007 terdakwa mengundang seluruh pengurus kopersi hadir di Hotel Pengeran Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Pertemuan itu bertujuan mengajak para pengurus koperasi untuk menjadi mitra kerja Yamitra yang sebelumnya bernama Yapatama. Terdakwa menyatakan, sistem kontrak yang ditawarkan berupa pembelian lahan kelapa sawit. Yayasan Yamitra memfasilitasi lahan kebun sawit untuk didistribusikan kepada anggota koperasi yang telah terdaftar.

Untuk meyakinkan, terdakwa menyatakan setiap pengurus koperasi diberi 1 kavling lahan atas jasanya. Beberapa minggu kemudian, terdakwa mengundang pengurus Koperasi Subur Makmur, Katimi ke kantor Yamitra di Jalan Mekar Sari untuk membicarakan sistem pembayaran kebun kelapa sawit.

"Korban menyampaikan kebun akan direalisasikan secepatnya, sekitar bulan Desember 2009. Surat dasar kepemilikan kebun dikatakan terdakwa sudah ada di notaris," ujar JPU.

November 2007, terdakwa mengunjungi rumah Katimi dan membujuk agar segera menjadi mitra. Merasa yakin, akhirnya Katimi menyerahkan DP9 juta. Selanjutnya Katimi melakukan beberapa kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya Rp4,17 miliar disertai kwitansi.

Namun setelah beberapa bulan, realisasi kebun kelapa sawit belum juga dilakukan. Katimi mewakili 100 orang anggota koperasi mempertanyakan pada terdakwa tapi tak pernah mendapat jawaban pasti. Merasa tertipu akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi. "Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," tutur JPU. (linda)

(1219) Dibaca - (3) Komentar :


BUYUNG
@ BUYUNG, 30 Juni 2010 | 23:43:20 WIB
MENANYAKAN kegiatan PT.PANJI ALAM KENCANA PEKAN BARU

panji tengkorak mal
@ panji tengkorak mal, 15 Agustus 2010 | 23:27:10 WIB
apakah pt panji tengkorak itu satu beradik sama panji batam juga panji johor, dan punya sudara di tempat kalimantan. nyatakan pak dirut.

TANTO
@ TANTO, 09 September 2010 | 06:17:16 WIB
YA KLU MEMANG ADA LAHAN BUKTIKAN


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

 
 
 
  Berita Anda [ Kirim ]
Kampanye Aids Dalam Rangka Peringat...
Demo Warga Perumahan Parist Athaya ...
Korban tsunami mentawai...
Potensi Bahaya dari Jaringan Pipa G...
kepala desa yang sedang dicari masy...
 
Redaksi | SMS Iklan | Disclaimer | Space Iklan Cetak : METRO RIAU - Berwawasan dan Berkepribadian
  Copyright © 2010 by metroriau.com. All Rights Reserved