Mendagri Belum Terima Permohonan Periksa Thamsir Rachman
Senin, 08 Februari 2010 - 23:08:35 WIB
Jakarta, METRORIAU.com — Departemen Dalam Negeri hingga kini belum menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD provinsi Riau yang juga mantan Bupati Inhu R. Thamsir Rachman terkait dugaan kasus korupsi APBD Inhu periode 2005-2008, sebesar Rp116 miliar.
“Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan surat izin pemeriksaan dari Kapolri dan Jaksa Agung untuk memeriksa Thamsir Rachman sebagai Wakil Ketua DPRD dan mantan Bupati Inhu, “ ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang, Senin (8/2) di Jakarta.
Selain Thamsir Rachman, Asisten Intelijen Kejati Riau, Heu Chairuddin, Jumat (29/1) lalu, setelah memeriksa 95 lebih saksi, telah menetapkan 13 tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Inhu Marpoli. bekas Wakil Ketua DPRD Inhu yang sekarang jadi anggota DPRD Inhu, Dekritman. Kemudian anggota DPRD Inhu Alfian Djaharman, Mulyadi, Sunardi Ibrahim, Raja Marwan, bekas anggota DPRD Inhu, Suryani, Azhar Syam, Azhar Efendi, Zaharman, Puja Kaul Akmal dan Warlinus serta Kepala Kas Daerah Inhu Encik Afrizal.
Menurut Kapuspen, mekanisme turunnya surat izin memeriksa DPRD provinsi harus melalui Kapolri dan Jaksa Agung. Hal itu menurutnya sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 53 ayat (1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden bagi anggota DPRD provinsi dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Ditegaskan Saut, tindak bagi anggota DPRD provinsi dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Mekanismenya penyidikan, Jaksa Agung atau Kapolri mengirim surat ke Mendagri bukan Kejati melainkan Kejaksaan. Dari Kejati Riau ke Kejaksaan Agung dan diteruskan dari Kejagung ke Mendagri.
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat permohonan itu, “ ujar Saut.
Liputan : Bambang Subagio | JAKARTA
(163) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :