Kasus Pembobolan Bank Riau dan BNI 46
Hearing di DPRD Riau Tampa Hasil
Selasa, 01 Juni 2010 - 18:32:51 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Dengar pendapat kasus pembobolan kredit fiktif BNI 46 Cabang Nangka dan Bank Riau Pembantu Rumbai senilai Rp20,5 miliar berakhir tanpa hasil. Bahkan, hearing yang difasilitasi Komisi A DPRD Riau tersebut, tidak dihadiri Komisaris Utama PT Barito Riau Jaya Amat Rahmat Hidayat, selaku saksi kunci.
"Ya, kita akui kasus ini sedikit rumit, meski pada kesempatan ini belum dapat diselesaikan. Namun setidaknya kita telah mendapat sedikit titik terang untuk mencari benang merahnya," ujar Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, usai dengar pendapat yang dihadiri BNI 46, Bank Riau, Kelompok Tani Desa Margasari Kecamatan Logas, Kabupaten Kuantan Singingi, PT Barito Riau Jaya dan Direktorat Reskrim Polda Riau.
Menurutnya, semua akan menjadi terang kalau Amat Rahmad Hidayat bisa ditangkap dan dimintai penjelasannya. Sebab, keterangan dari tersangka sangat penting, mengingat tersangka adalah sumber dari persoalan tersebut.
Bagus meminta kepolisian secepatnya menangkap Amat Rahmat, yang berdasarkan laporan ke Poltabes Pekanbaru tertanggal 4 Desember 2007, melakukan penipuan dengan modus pencairan dana kredit dengan anggunan BNI 46 dan Bank Riau.
"Kita minta pihak kepolisian untuk dapat segera menangkap yang bersangkutan, selaku saksi kunci. Sebab, kasus ini sudah lama terjadi namun belum juga terungkap," sarannya.
Disamping itu, dalam pertemuan selanjutnya Bagus merencanakan menghadirkan BI, untuk memastikan apakah prosedur pencairan kredit tersebut sudah tepat dan memenuhi syarat. Sebab, menurut BNI dan Bank Riau kalau pencairan kredit sudah sesuai prosedur.
Sementara itu Kasat II Dit Reskrim Polda Riau, Kompol Ulung Sampurna Jaya berjanji untuk mengupayakan penangkapan Amat Rahmat Hidayat. "Kita akan upayakan dan akan back-up Poltabes Pekanbaru untuk mencarinya," ujarnya.
Namun ketika ditanya, sejauh mana upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam melakukan penangkapan Amat, ulung menyatakan yang lalu biarlah berlalu, namun kedepan pihaknya akan berupaya segera menangkap tersangka agar persoalan ini mendapatkan titik temu.
Dalam kasus dugaan penipuan terhadap dua bank ini, Amat Rahmat ini berhasil meraup dana sebesar 20,5 miliar. Kerugian terbesar dialami oleh BNI 46, yakni senilai Rp17,5 miliar dan Bank Riau sebesar Rp3,5 miliar.
Amat sendiri saat ini sudah berstatus DPO Poltabes Pekanbaru. Kabar terakhir menyebutkan, tersangka berada di Bandung, Jawa Barat. (Lena)
(405) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :