Dugaan Korupsi APBD Rp116 M Inhu
Mantan Dewan Ditanya Soal Penyerahan Dana
Kamis, 29 Juli 2010 - 16:50:54 WIB
PEKANBARU , METRORIAU.COM - Sebanyak 17 mantan anggota dewan Indragiri Hulu periode 2004-2009 di diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (29/7). Dalam pemeriksaan kasus dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp116 miliar, para mantan wakil rakyat ditanyai soal pemberian uang dari Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Asep Rukhiyat yang mendampingi Pono, Syamsurizal, Lamin dan Nuryaudin mengaku, kliennya dimintai keterangan tentang informasi dana APBD yang diterima dari tersangka Mulyadi.
"Mereka ditanyai tentang dana yang diterima dari Mulyadi. Dari pemeriksaan lanjutan tadi, mereka menyatakan tak pernah menerima dari tersebut," tutur Asep, Kamis (29/7).
Pemeriksaan terhadap 17 mantan anggota DPRD Inhu tersebut masing-masing, Drs Abdul Havid, Hendrik Sagio, H Nuryaudin SP, Raja Fajar Restu Hadi SSos, H Surma Hardi, H Syafril, Pono, Drs Syamsurizal, Surti Setiana, Sri Indra Putri, Hj Rumini, Syamsir, Firmansyah, Lamin, Warseno dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H Bukhari dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga sore. Mereka diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati.
"Ini pemeriksaan lanjutan. Mereka dipanggil dengan status saksi atas tersangka lain," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati, Jacob Hendrik.
Sebenarnya ada 19 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun dua diantaranya yakni UU Sumarma dan Thamrin Sy tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan. "Satu yang kita periksa, terpilih lagi di DPRD periode 2009-2013, yaitu Bukhari," tambahnya.
Hanya saja, Hendrik enggan menjawab soal ada kemungkinan seluruh saksi tersebut masuk dalam daftar 19 tersangka baru yang ditetapkan Kejati, belum lama ini. Seperti diketahui, sejauh ini dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu, Kejati telah menetapkan 33 tersangka dan 10 orang diantaranya ditahan. (Linda)
(327) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :