Kasus Penyelundupan Ribuan HP Cina
ABK Pembawa Handphone Selundupan Resmi Tersangka
Kamis, 29 Juli 2010 - 17:38:33 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Dua Anak Buah Kapal (ABK) speedboat sepatu yang ditangkap membawa 2.583 handphone selundupan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lanjut.
Kedua ABK itu masing-masing Firdaus bin Saparudin (28) warga Kembang Tembilahan dan Firdaus bin Lalak (20) warga Jalan Lorong Wijaya Tembilahan. Tersangka ditangkap, saat berada di perairan Sungai Dusun Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (27/7) pukul 13.00 WIB.
"Dua ABK yang membawa handphone ilegal sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Polisi Air (Dir Polair) Polda Riau, Kombes Pol Zainal A Paliwang pada metroriau.com, Kamis (29/7).
Dikatakan Zainal, terkait seluruh barang bukti yang diamankan, pihaknya mengajukan surat ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Riau. "Apakah nanti barang diserahkan ke Bea Cukai, masih diproses. Ini masuk tindak pidana kepabeanan," tuturnya.
Seperti diberitakan, jajaran Polair Polda Riau dan Pos Polisi Kuala Enak menangkap 17 kardus yang berisikan 2.583 unit handphone canggih. Diduga handphone tersebut dibawa dari China dan masuk ke Indonesia melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Seluruh barang bukti dibawa melalui kapal dari Batam ke Dermaga Tanjung Kijang, Sei Guntung. Tersangka yang baru menurunkan penumpang dari speedboatnya dimintai tolong oleh seseorang untuk membawa barang ke Tembilahan. Di perjalanan, mereka ditangkap. (Linda)
(335) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :