Sidang Dugaan Korupsi Dana Raskin Inhil
Hakim Sarankan Terdakwa Didampingi Pengacara
Jumat, 30 Juli 2010 - 09:45:11 WIB
TEMBILAHAN,METRORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (29/7) kemarin, untuk pertama kalinya menggelar sidang kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional Beras Miskin (Raskin) dengan terdakwa A. Haris, SE, Kasubag Ekonomi Kerakyatan Pemkab Inhil yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 370 Juta.
Abdul Siboro, SH selaku Hakim Ketua sebelum sidang sempat menanyakan kepada terdakwa ''apakah dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum'' dijawab tidak oleh terdakwa Haris. Oleh kerena itu hakim memberi nasehat kepada terdakwa supaya pada persidangan kedua, Kamis (5/8) mendatang, agar terdakwa didampingi penasehat hukum.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Ravendra, SH yang terdiri dari 11 halaman dakwaan. Dalam penyampaiannya diungkapkan bahwa dari hasil penyidikan dan keterangan-keterangan saksi, terdakwa A. Haris SE, telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara Rp. 370 Juta melalui dana APBD Inhil tahun 2009.
Dalam keterangan dakwaan JPU yang juga sudah pernah dirilis media ini pada beberapa kali kesempatan, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang salah karena tidak menyalurkan dana operasional raskin mulai Desember 2009 untuk beberapa kecamatan seperti kecamatan Keritang Rp. 47,9 Juta lebih walaupun sebagian telah diangsurnya, kecamatan Mandah Rp.117 Juta lebih dan belum ada diangsur, Kemuning Rp. 31 Juta lebih, Gas Rp. 31 Juta lebih, Gaung Rp. 40 lebih sudah dicicil sebesar Rp.10 Juta, Enok Rp. 41 Juta, Tanah Merah Rp.41 Juta lebih dan sudah diangsur Rp.5 Juta.
Selanjutnya Haris juga tidak membagikan dana itu ke kecamatan Pulau Burung sebesar Rp. 31 Juta walaupun kemudian dibayarnya Rp. 20 Juta, kemudian kecamatan Teluk Belengkong Rp. 30 Juta lebih diangsur Rp.16 Juta, Concong Rp. 21 Juta dan sudah dilunasi seiring kasus berjalan. Dari total dana adalah sebanyak Rp. 447 juta lebih, Rp.77 Juta diantaranya telah diangsur terdakwa dan sisa Rp.370 Juta.
Akibat perbuatannya tersebut, kini terdakwa telah diancam JPU dengan melanggar pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dengan perbuatan terdakwa sengaja telah menguntungkan diri sendiri dengan kewenangannya serta ingin memperkaya diri sendiri, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(Zulfadli)
(225) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :