Sidang Perdana Gugatan Pelantikan Wabup Pelalawan Digelar
Kamis, 05 Agustus 2010 - 17:01:55 WIB
PANGKALAN KERINCI,METRORIAU.COM - Setelah mendaftarkan gugatan di Pegadilan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor : 05/PDT.G/2010/PN.PLW tentang protes masyarakat terhadap Pejabat Publik yang telah melakukan perbuatan
melawan hukum oleh penguasa (Onreghtmatige overheads daad), dalam
proses penetapan bakal Calon Wakil Bupati Pelalawan akhirnya mulai
disidangkan, Kamis (5/8).
Namun dalam persidangan tersebut pihak dari Bupati Pelalawan H. Rustam Effendi dan Ketua DPRD Pelalawan tidak menghadirinya, sedang dari pihak Gubernur Riau H. Rusli Zainal dan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi justru hadir dalam persidangan tersebut.
Ketidak hadiran pihak Bupati Pelalawan dan Ketua DPRD Pelalawan
sungguh sangat disayangkan, sebab dianggap tidak menghargai surat
undangan Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci yang sudah dilayangkan,
sedangkan pihak dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Riau justru
hadir dalam siding perdana yang dilakukan.
Dari Mendagri dihadiri Erma Wahyuni Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum Departemen Dalam Negeri, sedangkan dari Pemprov Riau dihadiri Kasub bagian Biro Hukum, Sudarman.
''Kami sangat menyayangkan pihak Bupati Pelalawan H. Rustam Effendi
selaku tergugat I dan pihak tergugat II Ketua DPRD Pelalawan
H.Agustiar tidak menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini,
kondisi ini sama artinya Bupati dan Ketua DPRD Pelalawan telah
melecehkan surat dari Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci selaku
penegak hokum,'' ungkap Wan Zulham, SH kepada metroriau.com, kamis
(5/8).
Menurutnya, gugatan yang dilakukan adalah : Bupati Pelalawan H. Rustam
Effendi, pada tanggal 10 Maret 2010 telah mengeluarkan surat keputusan
nomor : KPTS.188.45/HK/2010/134 tentang penetapan Calon Wakil Bupati
Pelalawan Periode sisa masa jabatan tahun 2006/2011 tanpa melalui
tahapan ataupun prosedur sebagaimana yang telah di atur oleh perundang
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, artinya penyeleksian
syarat dari bakal calon menjadi calon wakil bupati a/n H.M. HARRIS,
tidak pernah dilaksanakan. (Bas)
(369) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :