94 Napi Dumai Dapat Remisi Idul Fithri
Selasa, 07 September 2010 - 13:28:22 WIB
DUMAI,METRORIAU.COM - Sebanyak lima orang tahanan dan 94 Narapidana (Napi) di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
Remisi khusus hari besar keagamaan ini merupakan penghargaan negara terhadap Napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Pengurangan masa tahanan itu sendiri diberikan kepada Napi yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakukan baik.
Sementara itu, pada pekan lalu jumlah penghuni Rutan sendiri berjumlah 438 orang. Terdiri dari 164 orang masih berstatus tahanan titipan dan selebihnya adalah Napi. Ini artinya, hanya 21,46 persen penghuni yang mendapat remisi atau 34,30 persen dari jumlah Napi yang ada.
''Ada 94 Napi yang diusulkan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan. Dari 94 itu, lima orang dinyatakan bebas langsung,'' sebut Kepala Rutan (Karutan), Maizar BcIp ketika berbincang dengan metroriau.com.
Dikatakannya, potongan masa tahanan yang diberikan tidak sama. Besarnya potongan masa hukuman yang diberikan adalah 15 hari hingga satu bulan.
''Remisi kita berikan setelah menjalankan shalat Idul Fitri. Dengan harapan, mereka (Napi, red) yang bebas dapat diterima kembali di lingkungannya dan mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi kebutuhannya. Sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi perbuatan lalu,'' tegasnya. (Indrajaya)
(365) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :