Lima Perusahaan Besar Riau Nunggak Pajak
Senin, 08 Maret 2010 - 16:25:47 WIB
PEKANBARU,METRORIAU.COM - Lima perusahaan besar di Riau menunggak pajak pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, yang sudah berlangsung sejak tahun 2003 hingga 2009. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai 26 milyar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau Said Mukri kepada Metroriau.com, disela pertemuan dengan Komisi IV DPR RI di ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (8/3).
''Sebenarnya banyak juga perusahaan di Riau yang menunggak pajak air bawah tanah ini, tetapi dari pendataan kami terdapat lima perusahaan besar, sehingga ketika kami kalkulasikan kerugian negara mencapai 26 milyar,''ujarnya.
Jumlah sebesar 26 milyar itu katanya diketahui setelah Dispenda melakukan inventarisasi dokumen penarikan pajak sejak tahun 2003 lalu, diketahui terdapat satu perusahaan perkebunan di Rokan Hulu yang sudah menggelapkan pajak sejak 2003, sedangkan empat perusahaan besar lainya telah menunggak pajak sejak tahun 2007 lalu.
''Tunggakan pajak yang dilakukan lima perusahaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu, salah satu perusahaan besar yang mengemplang pajak sejak 2003 itu adalah perusahaan perkebunan yakni PT Helwan Mahkota yang beroperasi di Rohul, sedangkan tiga lagi adalah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, dua diantaranya perusahaan pulp and paper. Terakhir, PDAM Tirta Siak yang menunggak sejak 2007 lalu,'' ungkap Said.
Menurut Said, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada lima perusahaan bersangkutan untuk segera membayarkan pajak pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, namun tidak mendapatkan respon dari mangement perusahaan.(Dianalhadi)
(217) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :