Sidang Pemilik Usaha Ekstasi
Terdakwa Kasus Ekstasi Dijanjikan Uang Rp5 Juta
Selasa, 09 Maret 2010 - 19:15:01 WIB
PEKANBARU, METRORIAU - Terdakwa ekstasi, Firdaus (37), mengaku hanya dijanjikan uang sebesar Rp5 juta oleh orang yang menawarkannya memproduksi ekstasi untuk diedarkan di Pekanbaru. Namun uang itu belum diterimanya karena keburu ditangkap polisi.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketua Ratna Mintarsih SH, Selasa (9/3), usaha itu ditawarkan Carlos. "Saya ditelepon dan ditanyakan pekerjaan. Setelah itu diajak kerjasama," katanya.
Terdakwa mengatakan, tak kenal dengan Carlos. Pria yang masih dalam pencarian polisi tersebut, dikenalkan pada terdakwa oleh seorang temannya di Jakarta. "Katanya, akan ada seseorang yang akan membawa barang untuk saya," tambah terdakwa.
Terdakwa gugup ketika hakim menanyakan mengapa terdakwa tak melapor ke polisi. "Itulah salah saya Pak Hakim. Saya hanya berpikir bisa mendapatkan uang Rp5 juta," tukasnya. (Linda)
(135) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :