Penyelesaian Masalah Lima Desa
Pemprov Berpedoman pada Kemendagri
Senin, 24 Mei 2010 - 10:12:59 WIB
PEKANBARU,METRORIAU.COM - Hingga kini Pemprov Riau tidak akan merubah keputusan tentang penyelesaian perebutan lima desa antara Kabupaten Rohul dan Kampar. Soalnya, Pemprov tetap berpedoman kepada Kepmendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010.
''Perebutan lima desa itu memang dibahas kembali di tingkat pusat dan difasilitasi oleh DPD RI. Tapi sampai sekarang kami belum menerima hasil rekomendasi dari DPD RI terkait pertemuan antara Pemprov Riau, Pemkab Rohul dan Kampar,'' jelas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Alimuddin kepada metroriau.com, kemarin.
Hasil pertemuan antara Pemprov Riau, Pemkab Kampar, Rohul dan DPD RI awal Mei itu, katanya, belum menemui titik terang. Karena hasil pertemuan itu masih menunggu rekomendasi DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
''Saya hadir dalam pertemuan itu. Jadi belum ada jawaban dari DPD RI. Nanti hasil pertemuan akan dilaporkan Kemendagri dulu. Nanti disana diputuskan hasilnya,'' sebut Alimuddin.
Alimuddin mengatakan, Pemprov Riau belum berani mengambil sikap terkait perebutan lima desa itu. Karena belum ada perubahan keputusan dari Kemendagri Gamawan Fauzi.
Mengenai adanya wacana referendum untuk pengambilan keputusan akhir, Alimuddin enggan berkomentar banyak. ''Kita belum bisa mengambil keputusan,'' ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, lima desa yang diperebutkan itu di antaranya Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimba Makmur. (Dianalhadi)
(161) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :