Dewan Minta Hiburan Non Hotel Dilarang Jual Miras
Rabu, 26 Mei 2010 - 17:28:56 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Pemerintah Pekanbaru telah mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan non hotel untuk tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen diatas . Namun dalam prakteknya, saat ini peraturan ini masih tidak dipatuhi sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Fery Sandra Pardede menyebutkan, pelanggaran atas peraturan yang dibuat pemerintah itu, seharusnya menjadi perhatian pemerintah, terutama Satuan Pamong Praja.
"Saya meminta kepada Satpol PP dan polisi menertibkan tempat hiburan yang non hotel melakukan penjulan minuman keras diatas 5 persen," tegas Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Fery Sandra Pardede yang dikomfirmasi metroriau.com melalui telepon selularnya Rabu (26/5).
Berdasarkan Perda Nomer 14 tahun 2006, minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen hanya diperjual belikan di hotel berbintang. "Apa lagi tempat hiburan yang non hotel berbintang, itu sudah menyalahi perda yang telah di tetapkan pemerintah kota Pekanbaru. Harus ditertibkan jangan sampai tidak ditertibkan karena akan berdampak negatif," jelasnya
Berdasarkan data di lapangan, tempat hiburan non hotel berbintang yang masih menjual minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen diantaranya, yakni tempat hiburan Arena di jalan Tuanku Tambusai, Sudirman Exekutif Club, Hollywood di jalan Sultan Syarif Kasim. (Rio)
(617) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :