Bangunan Pos Polisi Ditengah Jalan
Polisi Juga Harus Patuhi Perda IMB
Kamis, 08 Juli 2010 - 17:54:18 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang untuk mendirikan bangunan di atas trotoar . Namun anehnya, hingga kini tidak ada tindakan dari pemerintah atas pos-pos milik Satlantas Pekanbaru yang dibangun diatas trotoar dan badan jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru , Erwan Nasri menegaskan, pembanguanan Pos Polisi Satuan lalulintas di persimpangan Jalan Sudirman dan Cut Nyakdien harus dievaluasi Dinas Tata Kota Pekanbaru. Sebab, bangunan itu menggangu kenyamanan dan fasilitas masyarakat, dan melanggar Perda IMB Nomor I Tahun 2010.
" Pembangunan pos polisi harus sesuai dengan perda Nomer 1 tahun 2010," kata Erwan, Rabu (7/7).
Selama ini, menurut dia, pos polisi yang dibangun oleh Poltabes Pekanbaru selalu berada di atas trotoar, dan Daerah Milik Jalan (DMJ), seperti Pos Polisi di persimpangan jalan Sudirman-Imam Munandar, Sudirman-Tuanku Tambusai dan Jalan Cut Nyakdien-Sudirman. Semuanya dibanguan di daerah DMJ," ungkap Erwan.
Pembanguan yang dilakukan Sat Lantas Poltabes ini, nyata-nyata melanggar aturan Perda yang dibuat Pemerintah kota Pekanbaru.
" Ini sudah menyalahi peraturan yang ada, serta telah menyalahi perda pembanguan kota Pekanbaru. Dinas Tata Kota diminta meninjau ulang izin banguan pos polisi di daerah DMJ," jelasnya.
Dia mengaku tidak sependapat jika pemerintah memberikan pengecualian kepada polisi. Sebab, peraturan itu tidak hanya berlaku untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk aparat penegak hukum. "Yang lain kita tertibkan, kenapa pos polisi tidak kita tertibkan. Ini sudah jelas melanggar peraturan yang telah dibuat," tegas Erwan Nasri. (Rio)
(411) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :