Banleg Segera Konsultasi ke Mendagri
DPRD Kota Bahas Revisi Perda Parkir
Kamis, 29 Juli 2010 - 18:30:31 WIB
 |
| Dua orang petugas parkir tengah mengatur kendaraan di Jalan Sudirman, Pekanbaru. (Cherry) |
TERKAIT:
PEKANBARU, METRORIAU. COM - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru berjanji untuk segera merevisi peraturan daerah yang mengatur masalah perparkiran di Pekanbaru. Selain itu, mereka juga menjadwalkan konsultasi ke Kemendagri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tanggung jawab pengelola parkir.
" Adanya Putusan Mahkamah Agung (MA), tentang kendaraan yang hilang saat parkir harus diganti oleh pengelola parkir, akan kita konsultasikan ke Kemendagri. Sementara itu Perda Parkir No. 14 Tahun 2001 sampai sat ini masih dalam pembahasan oleh Banleg DPRD Kota Pekanbaru," ucap Ketua Badan Legsilatif (Banleg) M. Nafis kepada metroriau.com melalui selularnya Kamis (29/7).
Nafis berpendapat, bahwa keputusan MA tersebut hanya berlaku di area parkir yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk areal parker yang memakan badan jalan, belum bisa dipastikan untuk dapat diganti.
" Keputusan MA ini hanya berlaku di area parkir yang sudah dibatasi, sementara yang memakan badan jalan, sama sekali belum bisa di beri badan hukumnya," kata Nafis.
Dia mengakui, Perda Parkir yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Namun karena adanya keputusan MA, maka Banleg akan mengkonsultasikannya ke Kemendagri.
" Sejauh ini kita sudah melakukan pembahan Perda parkir yang sudah tidak sesuai lagi. Akan tetapi dengan adanya putusan MA, membuat Banleg DPRD Kota Pekanbaru kembali harus melakukan konsultasi dengan Mendagri," katanya. (Rio)
(648) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :