Sikapi Putusan MA
Dishubkominfo Pekanbaru Kaji Perda Parkir
Jumat, 30 Juli 2010 - 17:53:38 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) akan menganalisa Perda Parkir menyusul keluarnya keputusan Mahmakah Agung (MA) soal kewajiban ganti rugi kendaraan yang hilang.
"Untuk saat ini kita akan melakukan analisis terhadap keputusan MA, yang mana kita akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk penggantian kendaraan yang hilang di area parkri di badan jalan," kata Kadishubkominfo Kota Pekanbaru S. Sayuti, kepada metroriau.com, Jumat (31/7).
Soal keputusan MA ini, Sayuti mengaku mendukung keputusan itu. Hanya saja dia memiliki pendapat lain atas keputusan. Menurut dia, ganti rugi kendaraan yang hilang hanya berlaku pada areal parkir yang telah mempunyai badan parkir yang jelas, seperti lokasi parker yang mempunyai pintu masuk dan keluar. Artinya, parkir yang memakan badan jalan, berkemungkinan belum diberlakukan.
"Menurut saya hanya berlaku bagi parkir yang ada diarea yang jelas, sementara untuk retribusi masih belum bisa diberlakukan lagi," sebutnya.
Untuk menerapkan keputusan MA tersebut, Dishubkominfo akan segera melakukan kajian, termasuk mempelajari mekanisme penggantian kendaraan yang di parkir di badan jalan.
"Kita jangan memikirkan adanya pergantian terlebih dahulu, yang kita pikirkan bagaimana parkir di badan jalan tersebut tertib, sehingga keamanan lebih terjamin," tegasnya. (Rio)
(557) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :