Masih Ada Perusahaan Bayar Upah Dibawah UMK
Selasa, 07 September 2010 - 14:45:46 WIB
SIAK,METRORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Siak meyakini masih ada pekerja dikabupaten Siak yang masih mendapatkan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hanya saja, pekerja tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Siak, selain itu masih ada pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya dalam bekerja pada Perusahaan.
Padahal, dikatakan Kepala Disnakersos Siak, Drs Nurmansyah MSi, karyawan yang bekerja pada perusahaan diberikan banyak hak oleh Undang-Undang supaya kesejahteraan pekerja dapat terjaga. Salah satu hak pekerja tersebut adalah mendapatkan upah kerja diatas UMK dan menerima Tunjangan Hari Besar Keagamaan.''Ini hak pekerja yang harus dibayarkan,'' kata Nurmansyah.
Kepada Perusahaan, Nurmansyah meminta untuk berlaku adil kepada karyawannya dengan memberikan hak-hak karyawan dan bukan sebaliknya mengebiri hak karyawan. Disnakersos mengancam, bagi perusahaan yang didapati tidak memberikan hak karyawannya seperti pembayaran upah yang layak sesuai dengan UMK dan tidak membayarkan THR akan ditindak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundangan.
''Makanya kita berharap karyawan memberikan laporan bagi yang haknya tidak dipenuhi perusahaan,'' kata Nurmansyah.
Dalam mewujudkan keharmonisan kerja, dikatakan Nurmansyah, Perusahaan dan karyawan harus sama-sama melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, keberadaan serikat pekerja juga sangat besar artinya bagi karyawan dan perusahaan. Serikat pekerja sesuai dengan peranannya juga diharapkan memberikan laporan kepada dinas terhadap kecurangan dalam hubungan kerja.
''Kita himbau serikat pekerja untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan pekerjanya,'' kata Kadisnakersos.
Untuk memberitahukan hak-hak pekerja, Disnakersos telah berulang kali melakukan sosialisasi tentang hak-hak karyawan. Sosialisasi juga dilakukan dengan media informasi seperti koran dan media elektronik. Kedepan, diharapkan pekerja Siak lebih proaktif dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.(Fendi)
(141) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :