Konflik Lima Desa
Kepmendagri Bikin Gerah Pemkab Kampar
Selasa, 09 Maret 2010 - 17:32:05 WIB
BANGKINANG,METRORIAU.COM - Keputusan pemerintah pusat tentang status lima desa melalui Keputusan Menteri Dalam negeri (Kepmendagri) masuk kedalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu, ternyata membuat Pemkab Kampar gerah. Pemkab Kampar pun berencana mengajukan gugatan.
''Depdagri harus di PTUN-kan. Ini solusinya tentang lima desa tersebut,'' ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Kampar, Nukman Hakim kepada Metroriau, Selasa (9/3).
Nukman juga menilai, itu pihak Pemkab Kampar sendiri menilai surat tersebut banyak kejanggalan. Maka dari itu Kabupaten Kampar, harus meselesaikan dengan cara jalur hukum . Bila tidak, Kabupaten Kampar akan kehilangan lima desa tersebut.
Nukman juga merasa sepertinya Kampar sudah di permainkan. Pasalnya, surat yang menyatakan bahwa lima desa masuk Rohul tersebut belum sampai ke Pemkab Kampar.
''Kita mengetahui ini dari media, kita heran kok tiba-tiba ada surat dari Mendagri yang menyatakan lima desa masuk Rohul,''sebutnya.(Aulia)
(131) Dibaca - (1) Komentar :
amik saloksi
Isi Komentar :