Husnu: Tidak Ada Aturan Korpri di SKPD
Rabu, 10 Maret 2010 - 19:10:41 WIB
PEKANBARU, METRORIAU.COM - Pemerintah berencana membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Korpri. Namun pengamat hukum pemerintahan, Husnu Abadi mencela rencana tersebut. Menurut dia, rencana itu tidak tepat, karena tidak ada organisasi profesi yang diperdakan.
Badan kepegawaian daerah (BKD), sebagai wadah pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah organisasi yang mewadahi pegawai. Selain itu, kegiatan Korpri sebagai organisasi tidak cukup signifikan, dan ditakutkan malah menjadi bias tugas-tugasnya.
"Ya, itu sudah menyalahi aturan, karena sepengetahuan saya di negeri ini tidak ada organisasi profesi yang di SKPD kan," ujar Pengamat Hukum dan Pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR), Rabu (10/3), kepada metroriau.com.
Husnu mengatakan, pembentukan SKPD Korpri perlu kajian secara mendetail. Sehingga tugas dan fungsinya bisa lebih jelas.”Kalau untuk pembinaan PNS cukup di BKD saja, tidak perlu ada badan yang mengaturnya," jelas Husnu.
Jika ini menjadi SKPD, tentunya alokasi anggaran bisa dipastikan masuk dalam APBD. Hal ini, tentunya akan menambah pembekakan APBD, karena selama ini anggaran Korpri itu sudah ada dianggarkan, meski berbentuk hibah dan nilainya tidaklah besar.
"Kalau Perda tidak jelas, ini perlu dieliminir, untuk diajukan kepada Mendagri supaya dibatalkan. Karena, Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkannya," ujar Husnu. (Lena)
(119) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :