Banyak Developer Abaikan Hak Konsumen
Jumat, 30 April 2010 - 17:12:40 WIB
Dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah terlepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat di mana dia tinggal dalam kehidupannya sehari-hari. Bagi manusia kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar (basic need) di samping kebutuhan sandang dan pangan.
Tempat tinggal memang sangat vital bagi kehidupan manusia. Tanpa tempat tinggal, manusia tidak akan dapat hidup layak. Manusia tidak cukup dengan kebutuhan sandang dan pangan saja, meskipun kenyataan terdapat peringkat pemenuhan akan kebutuhan yang minimun hingga kebutuhan yang tidak terbatas.
Kebutuhan akan perumahan dan pemukiman sebagai hak asasi dan hak dasar setiap manusia diakui secara universal, menjadi landasan hukum internasional dan dan dituangkan dalam DUHAM (Deklarasi Umum Hak-hak asasi manusia).
Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan "Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak atas kesehatan dan kehidupan serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan, dan hak untuk diperlakukan sama"
Kenyataannya, kita melihat masih banyak developer perumahan di Pekanbaru, khususnya pengembang rumah type 36 RSH yang tidak memperhatikan hak konsumennya akan kebutuhan papan. Kita hanya bisa mengulas dada dan geram, karena rumah yang dibangun asal jadi, rapuh dan instalasi listriknya di bawah standar keamanan.
Fasilitas umum lainnya juga tak luput dari pengurangan seperti jalan perumahan, parit dibuat sekecil mungkin dan tidak ada fasum. Sebenarnya disinilah diperlukan pengawasan dan evaluasi dari pemerintah dalam memberikan izin dan batasan standar untuk semua perumahan. Terima kasih
Asri N
Pekanbaru
Kubang-Raya
BL
BL