Ratusan Galian C di Rohul Ilegal
Jumat, 05 Maret 2010 - 18:01:21 WIB
PASIR PENGARAIAN,METRORIAU.COM - Ratusan galian C yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan Ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu (Rohul), M Azhari.SE kepada Metroriau.com, Jumat (5/3).
Menurutnya, dengan maraknya usaha galian C ilegal di Rohul mengakibatkan masyarakat resah dan merugikan Pemkab Rohul akibat tidak adanya izin maupun pembayaran retribusi.
''Selain merusak tebing sungai, juga merusak lingkungan dan jalan. Sementara itu data di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul, baru 27 pemilik galian C memiliki izin dan telah membayar retribusi padahal di Rohul ada ratusan usaha seperti galian C,''terangnya.
M Azhari juga menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik galian C Ilegal. Karena, merupakan kewenangan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya hanya mengeluarkan izin Usaha Kelola Lingkungan (UKL), sementara untuk Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang mengeluarkannnya pihak Dinas Bina Marga Pengairan dan Pertambangan (BMPP) Rohul.(Hendra)
(237) Dibaca - (0) Komentar :
Isi Komentar :