PEKANBARU - Tindakan LBH PEKAT 'menduduki' tanah Resto Kampung Kecil di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru menimbulkan sengketa. Hal itu sangat mengganggu pengusaha Resto Kampung Kecil dan usaha berpotensi ditutup.
H Nuriman SH MH selaku kuasa hukum pemilik tanah yakni Salikun Djono tidak terima atas tindakan sepihak LBH PEKAT itu. Ia telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B//1060/XII/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU tanggal 29 Desember 2021.
"Kalau ada pihak lain yang merasa berhak, seharusnya mengajukan sengketanya ke pengadilan, bukan langsung mengerahkan massa untuk menguasai tanahnya. Ini sangat memprihatinkan karena negara kita negara hukum, siapapun tidak boleh mamaksakan kehendak," kata Nuriman, Selasa (11/1/2022).
"Makanya saya melarang klien untuk melakukan penguasaan tandingan di lapangan. Ini untuk menghindari bentrok dan tidak baik. Sehingga saya melaporkan sesuai prosedur hukum saja," sambung Nuriman,
Nuriman menduga dalam sengketa tanah itu, pihaknya menduga ada mafia tanah. Pasalnya, kliennya telah membeli tanah Resto Kampung Kecil tersebut, dari ahli waris dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.
Nuriman menjelaskan, Tanah Resto Kampung Kecil dibeli kliennya dari ahli waris atas nama Sani pada tahun 1995 dengan SKGR yang sah. Sani membeli tanah dari salah satu ahli waris atas nama Moh Daud seluas 3.200 M2.
"Kemudian ahli waris Sani menjual kepada klien saya 2800 M2. Lalu, oleh klien saya, meningkatkan menjadi sertifikat yang sah semenjak tanggal 3 Maret 1996," tegas Nuriman.
Nuriman menuturkan, setelah adanya sertifikat tanah tersebut lanjut Nuriman, kliennya pernah dilaporkan ke Polda Riau. Adapun yang membuat laporan yakni, cucu dari Moh Daud, yang bernama Miskad Laduni. Laporan itu dibuat pada 5 Oktober 2016 lalu.
Nuriman menceritakan, kliennya Salikun Djono membeli dengan cara yang sah dan memilki surat-surat yang sah, makanya Polda Riau menghentikan perkaranya. Sekarang Miskad Laduni membuat laporan lagi ke Polda Riau dengan Laporan dengan bukti STPL : LP/B/13/I/2022/SPKT/POLDA RIAU. Ini menjadi masalah, karena sebelumnya sudah dilaporkan dan tidak terbukti, namun kembali dilaporkan.
"Di sini, kami memohon perhatian dari Kapolda Riau tentang laporan yang diajukan berulang-ulang, seharusnya laporannya tidak diterima. Biasanya ketika membuat laporan ditanya kepada pelapor, apakah perkaranya sudah pernah dilaporkan. Kalau sudah, seharusnya tidak boleh diterima laporannya tapi kalau pelapornya berbohong, maka Polda Riau harus menindak si pelapor yang memberikan keterangan bohong. Ini pembelajaran kepada masyarakat agar tidak seenaknya membohongi institusi kepolisian," harap Nuriman.
Dalam hal ini sambungnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 78 KUHPidana sudah kedaluarsa. Menurut Nuriman, petugas SPKT harus teliti kapan terjadinya tindak pidana yang dilaporkan. Hal ini menentukan bisa atau tidaknya laporan diterima.
Sebagai pengacara yang sudah berpraktek semenjak tahun 1992, Nuriman mengaku sangat miris melihat sikap LBH PEKAT RIAU yang langsung mengerahkan masa menguasai tanah terperkara dengan berbekal putusan Mahkamah Agung Tahun 1974.
Pada Jumat (24/12/2021) tahun lalu, LBH PEKAT memberi somasi pertama kepada klien saya agar mengosongkan tanah Resto Kampung Kecil. Lalu hari Minggu (26/12/2021), memberi somasi kedua, dan terakhir hari Rabu (29/12/2021) mengerahkan massa menguasai tanah, karena dianggap kliennya tidak beriktikad baik.
"Dalam putusan tersebut baik klien kami ataupun orang yang menjual tanahnya kepada klien kami bukan pihak yang berperkara. Kalaupun memiliki putusan, silahkan ajukan eksekusi, bukan menguasai tanah terperkara. Di sini saya meminta dukungan para penegak hukum, khususnya para organisasi advokat, bahwa perbuatan tersebut merusak citra advokat, tidak dibenarkan secara hukum dan secara kode etik profesi advokat," papar Nuriman.
Ia sangat menyesal terpaksa melaporkan advokat LBH PEKAT untuk dicabut ijin prakteknya, karena perbuatannya tidak mencerminkan tindakan seorang yang berprofesi advokat dan melanggar sumpah jabatan advokat," sambungnya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada institusi kepolisian, dalam hal ini Polresta Pekanbaru, harus bertindak mengusut tuntas laporan yang telah dibuatnya. Dia menilai, tindakan LBH Pekat IB menduduki lahan itu merupakan main hakim sendiri.
"Bahwa tindakan main hakim sendiri, menguasai tanah terperkara harus segera diambil tindakan tegas. Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan cenderung sebagai tindakan premanisme mafia tanah,"pintanya.
Terpisah, Jhon Simber SH MH selaku kuasa hukum LBH PEKAT IB membantah jika pihaknya 'main hakim sendiri' dengan 'menduduki' lahan di Resto Kampung Kecil tersebut. Menurutnya, pihaknya menduduki lahan itu atas permintaan ahli waris pemilik tanah yang sah yakni Miskad Laduni.
"Kami LBH PEKAT IB diminta oleh ahli waris yakni Miskad Laduni selaku cucu Mohammad Daud untuk membantu dan mendampingi proses hukum sengketa lahan miliknya. Lahan itu adalah sah milik ahli waris Daud," ungkapnya kepada wartawan.
Terkait adanya laporan pihak Nuriman ke Polresta Pekanbaru, John mengaku siap menghadapinya. Apalagi, dalam hal ini pihaknya juga telah membuat laporan balik ke Polda Riau.
Kendati demikian, pihaknya masih berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum."Kami well come kok untuk dilakukan mediasi perdamaian," sebut Jhon.(nda)