Temuan sembako bantuan presiden yang dikubur pihak JNE di Depok beberapa hari lalu. (Int)
JAKARTA - Vice Presiden of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengungkapkan, sembako bantuan presiden (Banpres) yang ditemukan di lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok beberapa hari lalu, sudah dalam kondisi rusak. Dia menegaskan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam aksi tersebut.
Eri Palgunadi menegaskan, penimbunan sembako tersebut sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar JNE. Sebab, hal itu sesuai dengan perjanjian antara pihaknya dan pemerintah.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, selama ini JNE selalu berkomitmen untuk menjalankan segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
"Oleh karena itu, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait," ujarnya. *
Temuan sembako bantuan presiden yang dikubur pihak JNE di Depok beberapa hari lalu. (Int)
Ini Alasan JNE Kubur Sembako Bantuan Presiden
nasional | Senin, 1 Agustus 2022 | 12:29:09 WIB
Editor : putrajaya | Penulis : Adm
JAKARTA - Vice Presiden of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengungkapkan, sembako bantuan presiden (Banpres) yang ditemukan di lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok beberapa hari lalu, sudah dalam kondisi rusak. Dia menegaskan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam aksi tersebut.
Eri Palgunadi menegaskan, penimbunan sembako tersebut sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar JNE. Sebab, hal itu sesuai dengan perjanjian antara pihaknya dan pemerintah.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, selama ini JNE selalu berkomitmen untuk menjalankan segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
"Oleh karena itu, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait," ujarnya. *