PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi barang kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) di Pekanbaru, Kampar dan Rohul pada tanggal 19 sampai 28 Juli 2022.
"Selama 2 pekan operasi, BPOM Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 193 item produk kosmetik ilegal, atau ada sebanyak 5.270 pcs kosmetik yang dinyatakan ilegal," kata Kepala BPOM Pekanbaru, Yosep Setiawan, Selasa (2/8/2022) saat konferensi pers.
Dirincikannya, total yang diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 atau 42,86 persen sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 atau 57,14 persen sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
"Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item atau 5270 pcs tersebut, memiliki nilai ekonomi sebesar Rp67 juta rupiah," ujarnya.
"Walaupun nilai ekonomi temuan tidak terlalu besar, tentunya hal ini perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat, baik dijalur konvesional maupun online," terangnya.
Barang temuan produk kosmetik ilegal sendiri akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, atau penguasa barang dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. BBPOM di Pekanbaru juga akan memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras.
Yosef juga meminta agar masyarakat Riau ikut berperan aktif dalam memberantas barang kosmetik ilegal dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau jika ada mengetahui informasi tentang hal tersebut.*
PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi barang kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) di Pekanbaru, Kampar dan Rohul pada tanggal 19 sampai 28 Juli 2022.
"Selama 2 pekan operasi, BPOM Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 193 item produk kosmetik ilegal, atau ada sebanyak 5.270 pcs kosmetik yang dinyatakan ilegal," kata Kepala BPOM Pekanbaru, Yosep Setiawan, Selasa (2/8/2022) saat konferensi pers.
Dirincikannya, total yang diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 atau 42,86 persen sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 atau 57,14 persen sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
"Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item atau 5270 pcs tersebut, memiliki nilai ekonomi sebesar Rp67 juta rupiah," ujarnya.
"Walaupun nilai ekonomi temuan tidak terlalu besar, tentunya hal ini perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat, baik dijalur konvesional maupun online," terangnya.
Barang temuan produk kosmetik ilegal sendiri akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, atau penguasa barang dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. BBPOM di Pekanbaru juga akan memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras.
Yosef juga meminta agar masyarakat Riau ikut berperan aktif dalam memberantas barang kosmetik ilegal dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau jika ada mengetahui informasi tentang hal tersebut.*