Eks Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, dan seorang bos perusahaan, Arif Budiman diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/8). Kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi senilai Rp7,2 miliar lebih. (i
PEKANBARU - Eks Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, dan seorang bos perusahaan di Riau, Arif Budiman alias Arif Palembang, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/8/2022). Kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi senilai Rp7,2 miliar lebih.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Yuliarta.
"Alhamdulillah, surat dakwaan telah kita bacakan," ujar Jaksa Lusi usai persidangan.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri sebesar Rp7.233.091.582. Nilai tersebut, sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang terjadi di Bank BJB.
Timbulnya kerugian negara ini, merupakan sebab dari fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan terdakwa Indra Osmer.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Arif Budiman yang merupakan debitur di bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara terdakwa Indra Osmer tidak. "Terdakwa Arif Budiman mengajukan eksepsi. Penyampaian nota keberatan tersebut dijadwalkan pekan depan," sebut Lusi.
Sementara itu, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Fajrin menyampaikan alasan pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Dikatakan dia, hal itu merupakan hak dari kliennya sebagai terdakwa.
"Pertimbangan kita, karena itu adalah hak. Kita harus meneliti dulu terkait dengan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kita sebagai Kuasa dari terdakwa pasti ingin melakukan pembelaan semaksimal mungkin, tapi tentunya dalam koridor-koridor hukum yang berlaku," sebut Fajrin.
Pihaknya, kata Fajrin, akan mempelajari dakwaan JPU. Baik terkait kewenangan pengadilan, maupun mengenai kelengkapan syarat formil dan materil dakwaan.
"Mungkin mengenai kewenangan (pengadilan), itu akan kita pelajari lebih lanjut. Mengenai syarat -syarat formil dan materilnya," sebut dia.
"Apabila memang nanti ada, akan kita tuangkan dalan eksepsi kita. Tapi kalau tidak ada, tidak perlu menggunakan itu. Karena percuma buang-buang waktu. Kasihan juga klien kita di lapas (rutan,red). Kita sangat menghormati proses persidangan, yaitu peradilan cepat dan biaya ringan," sambungnya.
Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dari kedekatan itulah Arif bekerja sama dengan Indra. Mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Bank BJB Cabang Pekanbaru pun memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif. Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
CV Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik Arif, menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada Bank BJB Cabang Pekanbaru lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain. Dia dihukum bersama teller BJB cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya.*