RENGAT – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Pembobol rumah, RW (39) berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peranap, Inhu. RW dalam aksinya telah mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa dan dikenal pembobol rumah yang meresahkan warga.
Tersangka, RW merupakan warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap di lokasi SPBU Peranap, Selasa (2/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curiannya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (4/8) membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di Polsek Peranap tersebut.
Berdasarkan laporan Polsek Peranap, Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban, Kefin Mahendra (24) mahasiswa asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang magang memarkir sepeda motor jenis Honda CBR dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BA 2411 LG di dalam garasi sebuah rumah di Jalan Napal Kecamatan Peranap.
“Korban mengunci stang sepeda motor dan menggembok piringan rem cakram bagian belakang. Kemudian menutup pintu garasi seperti biasa. Selanjutnya korban menuju rumahnya yang berada disebelah garasi tempat ia memarkir sepeda motor tersebut untuk beristirahat,” terangnya.
Paginya, pukul 05.30 WIB, ketika korban hendak berangkat magang, terlihat pintu garasi sudah terbuka. Korban mulai panik, karena tidak lagi melihat sepeda motornya. Korban dan teman-temannya berusaha mencari disekeliling rumah, tapi sepeda motornya tak juga ditemukan.
“Menyadari sepeda motor telah dicuri karena sudah berusaha mencari selama beberapa hari, akhirnya, Jumat, 22 Juli 2022 malam, korban ke Polsek Peranap guna melaporkan kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” terangnya lagi.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan. Senin, 1 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB, personel Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang menitipkan 1 unit sepeda motor dengan jenis yang sama dengan sepeda motor korban kepada Kelana, warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap.
“Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Peranap AKP Bahagia Ginting SH, lalu Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH berserta anggotanya dan anggota Bhabinkamtibmas setempat turun kelapangan guna penyelidikan,” ungkapnya.
Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah Kelana Desa Peladangan, pengakuan Kelana, jika sepeda motor dititipkan oleh temannya, RW.
“Setelah mengantongi identitas RW, tim memburunya, tak butuh waktu lama mendeteksi keberadaan RW. Pada pukul 04.30 WIB, tim meringkus RW dilokasi SPBU Peranap,” sambungnya.
Kepada tim, RW mengaku telah mencuri sepeda motor korban, Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Atas pengakuan tersebut, tim menggelandang pelaku ke Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.
“Ketika diperiksa, RW juga mengaku telah membobol rumah alias maling atau Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai laporan Helwahyudin (39) warga Pincuran Mas Desa Sikakak Kecamatan Peranap ke Polsek Peranap, 9 Januari 2021 lalu,” paparnya.
Aksi tersangka membobol rumah korbannya diketahui tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban pulang kerumahnya. Saat masuk, korban tak lagi melihat televisi LCD ukuran 22 inci diruang tamu.
Kemudian, korban mengecek lagi barang-barang lain, ternyata 1 unit handphone merek Vivo V17, 1 unit handphone merek Samsung J gold, sepasang sepatu merek Fladeo, 1 unit magig com dan 1 unit blender juga hilang.
“Atas kejadian ini, pagi hari, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Peranap dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,6 juta,” tutupnya.*