PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap RTS, pelaku pembunuhan terhadap keponakan istrinya. Pria itu berhasil diciduk setelah 9 tahun jadi buronan kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, RTS terkenal licin dan selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal itu pula yang menyebabkan polisi kesulitan menemukan tersangka dengan cepat.
Berkat kerja keras yang dilakukan, tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Provinsi Sumatera Utara. Tim langsung berangkat ke Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras, tanggal 25 Juli 2022, Tim Resmob Jembalang berhasil menemukan tersangka di Kampung Nelayan, Belawan, Medan. Tersangka dibawa ke Pekanbaru," kata Pria Budi saat pers rilis di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/8/2022).
Pria Budi menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan RTS terhadap WT yang merupakan keponakan istrinya. Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu, 29 Juni 2013.
"Motifnya, tersangka marah kepada korban karena membawa anak dan istrinya pergi dari rumah tanpa seizin tersangka," kata Pria Budi.
Pembunuhan berawal karena tersangka sering bertengkar dengan istrinya yang disertai dengan pemukulan. Mendengar itu, korban menjemput istri dan anak tersangka untuk dibawa ke rumahnya.
Mengetahui hal itu, tersangka tidak terima. Menggunakan sepeda motor, tersangka menyusul korban yang membonceng anak dan istrinya.
Namun di tengah perjalanan, tersangka terlebih dahulu membeli bensin. Setelah itu tersangka kembali mengikuti korban hingga ke Jalan Indrapuri Ujung. Korban diminta menghentikan sepeda motornya.
"Tiba di TKP, disetop kendaraan tersangka. Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban dan dibakar.
Setelah itu tersangkq kabur," kata Pria Budi.
Korban yang ditinggal dalam kondisi terbakar dibantu warga dan dibawa ke Rumah Sakit Arifin Achmad Riau untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari, dan meninggal dunia," ungkap Pria Budi.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KIUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara selama seumur hidup.
Selama pelarian, ternyata tersangka menikah lagi dengan perempuan lain. Dia juga mengubah identitas dirinya untuk mengelabui polisi.
"Tersangka mengubah namanya menjadi Joko. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka," pungkas Pria Budi.*