Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan kronologis penangkapan empat orang pengamen yang melakukan pengeroyokan terhadap karyawan ritel saat ekspos di Mapolsek Tampan, Kamis (19/1). (ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap empat orang pengaman usai melakukan pengeroyokan terhadap karyawan Indomaret, Jalan HR Subrantas, Kellurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Kamis (19/1).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, menyebut, korbannya adalah Rahmat Rizky Julianda (24). Kejadian pengeroyokan dilaporkan korban ke polisi pada Rabu (18/1) sekitar pukul 05.00 WIB.
Atas laporan itu, Komang memerintahkan Kanit Reserse Polsek Tampan, AKP Aspikar bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Hanya dalam hitungan jam, keempat ;elaku berhasil iamankan di tempat dan waktu berbeda.
Diketahui, keempat pelaku yang terekam CCTv itu sempat viral di media sosial. Di kamera, terlilhat jelas kalalu pelaku membawa satu bilah celurit ukuran 70 cm, satu bilah pisau stainless dan satu buah gitar Okulele warga hitam. Pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban.
Atas kejadian tersebut telapak tangan mengalami luka robek. Ibu jari tangan kiri serta punggung bengkak dan bagian kepala memar. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Panam untuk menjalani pengobatan.
Komang menjelaskan, kejadian berawal ketika korban menegur pelaku MT (20) dan RP (17) karena tidur di teras toko Indomaret yang baru dibersihkan. Tidak terima kedua pelaku memanggil teman-temannya yakni RA (17) dan DK (16). "Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Komang.
Saat pelaku RA menyerang dengan celurit, korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan. Ketika itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan tangan serta melempar dengan Okulele, batu, kayu dan tong sampah.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu celurit, pisau stainless, gitar sudah diamankan di Markas Polsek Tampan. Mereka juga dites urine. "Hasil (tes urine) negatif," ucap Komang.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.*