PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan puluhan lokasi di Kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Ada 63 titik TPS sudah ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan, yakni di Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim. Kemudian di Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani.
Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut. Jika masih membuang sampah di sembarang tempat, Pemko akan melakkan penindakan dengan memberi sanksi teguran hingga denda mulai ari Rp250 ribu hingga Rp25 juta.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. Warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pada jam yang diizinkan, yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Orang yang buang sampah tidak pada tempatnya, itu yang kita tegur, kita tertibkan hingga masanya kita akan melakukan tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (22/1).
Pada tahun 2023 ini ada dua operator atau pihak swasta yang mengelola angkutan sampah, yakni PT EPP dan PT SHI. PT EPP memenangkan tender jasa angkutan sampah Zona I di Kota Pekanbaru ini dengan nilai Rp27,145 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar.
Sementara untuk zona II ini dimenangkan PT SHI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,5 miliar. PT SHI adalah perusahaan lama yang telah mengelola angkutan sampah zona II di tahun 2022 lalu.
Warga juga dikenakan retribusi sampah sebesar Rp5 hingga Rp10 ribu. Indra Pomi menyebut, bahwa pungutan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah. "Namanya retribusi itu pasti masuk ke kas daerah. Kalau sampahnya sudah tertib, nanti kita juga akan menertibkan retribusi nya," jelas Indra Pomi.
Kecamatan Sukajadi (TPS Jalan Teratai dan Cik Puan), Kecamatan Senapelan (TPS Pasar Bawah, TPS Sam Ratulangi, TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Sago dan TPS Wakaf 2), Kecamatan Pekanbaru Kota ( TPS Pasar Mambo, TPS Grapari, TPS Wolter Monginsidi, TPS Imam Bonjol, TPS Agus Salim, TPS Jalan Gajah Mada, TPS RTH Ratu Kaca Mayang, TPS HOS Cokroaminoto dan TPS Kopi.
Kemudian di Kecamatan Sail (Ada TPS Diponegoro, TPS Khatib Sultan, TPS Dwikora, TPS Asrama Manipol, TPS Lapangan Sukoharjo dan TPS Pasar Sail). Kecamatan Bukit Raya (TPS SPBU Wonosari, TPS Karya 1 UIR, TPS Planet Swalayan, TPS Kandis, TPS Sungai Batak, TPS Merak dan TPS Permata Ratu).
Kecamatan Tenayan Raya (TPS Danau Toba), Kecamatan Kulim (TPS Kulim Jalan Pesantren, TPS KM 20 Jalan Lintas Timur dan TPS Simpang Maredan). Lalu di Kecamatan Limapuluh (Ada TPS Hasanuddin, TPS Kuburan Jalan Hijrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Lapangan Jalan Hangtuah, TPS Tanjung Datuk dan TPS Pasar Limapuluh.
Kecamatan Marpoyan Damai (TPS Pelangi, TPS Bakti, TPS Jalan Kasah, TPS Lapangan Bola Belimbing, TPS Jalan Serai, TPS Jalan Gabus, TPS Pasar Pagi Arengka dan TPS Pasar Dupa). Kecamatan Payung Sekaki (TPS Jalan Lili, TPS Pasar Palapa, TPS Jalan Laos, TPS Jalan Jati, TPS Jalan Sidorukun, TPS Jalan Siak 2 dan TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung).
Kecamatan Tuah Madani (TPS Putri Tujuh, TPS Pasar Selasa, TPS Jalan Teropong, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta dan TPS Kubang Raya). Kecamatan Bina Widya (TPS Jalan Melati, TPS Jalan Naga Sakti, TPS Jalan Sekuntum dan TPS Simpang Melati Indah).*