Camat dan Lurah di Pekanbaru Diminta Data Warga Kurang Mampu
pekanbaru | Selasa, 24 Januari 2023
Editor : wislysusanto | Penulis : Novi Kawandi
ilustrasi
PEKANBARU - Camat dan lurah kembali diminta untuk aktif mendata warga kurang mampu di lingkungannya. Data warga kurang mampu yang meninggal dunia hendaknya dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Nantinya, data tersebut akan diverifikasi, dan Pemerintah Kota Pekanbaru bisa memberikan santunan kematian.Warga kurang mampu yang meninggal nanti akan diberi santunan melalui ahli waris sebesar Rp1 juta.
"Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pekanbaru dan memberikan sedikit bantuan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, Selasa (24/1).
Indrus menyebut, program santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta dapat menyelenggarakan pemakaman jenazah. Santunan diberikan kepada ahli waris dari keluarga yang kurang mampu dan layak untuk dibantu.
Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp1 juta. "Penyaluran santunan kematian kepada masyarakat kurang mampu ini merupakan program prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun," kata Idrus.
Sejak awal 2023, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Sosial telah menyalurkan santunan kematian kepada masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data dari Dinsos Kota Pekanbaru, sudah ada tiga ahli waris yang mendapatkan santunan kematian tersebut.
Pada awal tahun ini, tepatnya Senin (9/1), Dinsos Pekanbaru telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang tinggal di Jalan Indragiri, Kecamatan Sail.
Santunan kedua dan ketiga diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Rosnidar di Jalan Teratai Gang Ihsan, Kecamatan Sukajadi, dan ahli waris almarhumah Mawarni di Jalan Lembah Mulia, Kecamatan Sail diberikan langsung Dinsos Pekanbaru pada Kamis (19/1) lalu. *
Camat dan Lurah di Pekanbaru Diminta Data Warga Kurang Mampu
pekanbaru | Selasa, 24 Januari 2023
Editor : wislysusanto | Penulis : Novi Kawandi
PEKANBARU - Camat dan lurah kembali diminta untuk aktif mendata warga kurang mampu di lingkungannya. Data warga kurang mampu yang meninggal dunia hendaknya dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Nantinya, data tersebut akan diverifikasi, dan Pemerintah Kota Pekanbaru bisa memberikan santunan kematian.Warga kurang mampu yang meninggal nanti akan diberi santunan melalui ahli waris sebesar Rp1 juta.
"Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pekanbaru dan memberikan sedikit bantuan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, Selasa (24/1).
Indrus menyebut, program santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta dapat menyelenggarakan pemakaman jenazah. Santunan diberikan kepada ahli waris dari keluarga yang kurang mampu dan layak untuk dibantu.
Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp1 juta. "Penyaluran santunan kematian kepada masyarakat kurang mampu ini merupakan program prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun," kata Idrus.
Sejak awal 2023, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Sosial telah menyalurkan santunan kematian kepada masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data dari Dinsos Kota Pekanbaru, sudah ada tiga ahli waris yang mendapatkan santunan kematian tersebut.
Pada awal tahun ini, tepatnya Senin (9/1), Dinsos Pekanbaru telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang tinggal di Jalan Indragiri, Kecamatan Sail.
Santunan kedua dan ketiga diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Rosnidar di Jalan Teratai Gang Ihsan, Kecamatan Sukajadi, dan ahli waris almarhumah Mawarni di Jalan Lembah Mulia, Kecamatan Sail diberikan langsung Dinsos Pekanbaru pada Kamis (19/1) lalu. *