PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah industri rumahan atau home industri di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan pembuatan baku ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (21/1), berawal dari pengembangan engungkapan 60 butir pil ekstasi. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang.
"Pada pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satnarkoba mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 60 butir pil ekstasi. Tim melakukan pengembangan pada pukul 23.50 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam," ujar Pria Budi, Selasa (24/1).
Di lokasi itu, tim menangkap pria bernama S alias Pak AR (58) dan satu orang perempuan bernama PY alias Yusni (46). Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dtemukan alat cetak pil ekstasi dan bahan baku narkotika jenis pil ekstasi bentuk serbuk serta 73 butir pil ekstasi siap edar di dalam rumah kosong, di depan rumah tersangka Saharman," jelas Pria Budi.
Berdasarkan hasil penyidkan, Saharman mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya. Semua alat dan bahan dibuat sendiri oleh tersangka. Kemudian dicetak untuk selanjutnya dijual. "Tersangka Yusni berperan sebagai pengedar," kata Pria Budi.
Tanpa perlawanan, kedua tersangka digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya juga dilakukan tes urine dan positif mengandung metamphitamine (met) & amphetamine (amp).
Dari tangan tersangka S diamankan barang bukti di antaranya 8 butir pil ekstasi Logi Ferrari warna pink, 10 butir pil ekstasi logo Gucci warna hijau, 7 pil ektasi logo Minion warna ungu, 2 pil ekstasi logo Minio n warna kream, 2 butir pil ekstasi logi Rolex warna kuning, 1 butir pil ekstasi logi Flower warna coklat, 4 butir pil ekstasi logo Minion warna hijau, 10 butir pil ekstasi logo Minion warna pink.
Kemudian ada serbuk bahan baku pembuatan pil ektasi berbagai warna, 116 alat pembuat logo pil ekstasi, alat cetak pil ektasi bentuk kotak, besi pemedat pil ekstasi, papan procol flu, pewarna makanan, sendok makan, mangkok, kertas contoh logo pil ekstasi, sticker warna hijau, 27. 1 (satu) buah bedak sasil untuk pembersih alat cetak, pil China herbal dan lain-lainnya.
Kini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memeriksa kedua tersangka. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*