Ramadhan bagi umat Islam bukan saja momentum beribadah secara vertikal, tetapi juga ibadah secara horizontal, tentu saja dengan membayar zakat. Zakat adalah media terbaik untuk hal itu. Seperti shAlat, hukum membayar zakat adalah wajib bagi yang mampu.
Satu agenda penting yang harus mendapat perhatian serius dalam menjalani Ramadhan adalah soal membayar zakat. Sayangnya, umat Islam masih banyak yang memahami zakat hanya pada bulan Ramadhan. Itu benar, tetapi itu hanyalah zakat fitrah.
Zakat yang setiap jiwa berkewajiban menunaikannya, bahkan ketika seorang bayi baru lahir sekalipun, wajib membayar zakat fitrah.
Zakat dalam Islam secara umum terbagi dua. Yakni zakat fitrah yang ukurannya senilai 2,5 kg beras. Kemudian ada zakat maal alias zakat harta.
Zakat harta wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat. Yaitu mencukupi nisab senilai 85 gram emas dan telah berlangsung satu tahun (haul). Jika kedua hal itu terpenuhi, maka harus dibayarkan zakatnya senilai 2,5% dari keseluruhan harta yang dimiliki.
Zakat seperti ini yang banyak umat Islam belum memahaminya dengan baik. Malah sebagian ingin membayar zakat maal hanya di bulan puasa. Padahal, hitungan satu tahun pada jenis zakat harta berupa usaha, pertanian atau lainnya, penghitungannya dimulai pada bulan usaha itu dilakukan.
Misalnya seseorang memulai usaha sewa rumah yang keuntungannya melebihi nilai 85 gram emas pada Januari, maka haul-nya tutup pada Januari. Membayar zakatnya tidak harus menantikan Ramadhan.
Sebagai umat Islam tentu kita perlu mempelajarinya dengan baik agar harta yang kita miliki benar-benar suci, berkah, dan maslahat. Kemudian jiwa kita selamat dari penyakit bakhil yang membahayakan iman.
Dalam kitab Zadul Ma’ad Ibnu Qayyim menerangkan bahwa zakat membersihkan hati orang yang mengeluarkannya, sehingga semakin baik akhlaknya.
Kemudian Allah akan melapangkan dadanya. Orang yang berzakat termasuk golongan orang yang dermawan dan selamat dari sifat bakhil. Dalam kata yang lain, sangat merugi orang yang oleh Allah SWT diberi karunia harta, kemudian tidak membayar zakat.
Lebih jauh zakat akan menguatkan program kebaikan yang selama ini telah menjadi medan juang lembaga-lembaga amil zakat.
Semakin bersegera umat Islam membayar zakat melalui lembaga-lembaga resmi semakin banyak orang-orang miskin yang tertolong, baik dari ancaman kelaparan, kemiskinan bahkan mampu secara gradual melepaskan diri dari kebodohan dan kemiskinan. Karena zakat yang dikelola dengan baik akan mendorong mereka yang membutuhkan tumbuh menjadi lebih baik, mulai dari sisi ekonomi hingga spiritual.
Oleh karena itu, Ramadhan harus menjadi kesempatan kita semua bersegera memberi perhatian tentang zakat. Segera hitung harta yang kita miliki, baik pribadi, perusahaan, pertanian, bahkan penghasilan.
JIka ternyata telah memenuhi syarat wajib zakat, senilai 85 gram emas dan telah berjalan satu tahun, maka membayar zakat harus kita segerakan.
Dengan demikian Ramadhan tidak saja menjadikan ruhiyah kita secara pribadi terpelihara bahkan menjadi lebih baik.
Tetapi melalui zakat, kebaikan Ramadhan akan semakin menggugah dan mengangkat derajat kaum Muslimin secara kolektif, terkhusus mereka yang berhak menerima zakat dari kelompok 8 asnaf yang telah Allah tetapkan di dalam Alquran.
Dan, satu hal lagi, perintah zakat sesungguhnya cara Allah agar kita dapat menunaikan hak dari sebagian harta yang kita miliki untuk mereka yang telah Allah tetapkan.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS adz-Dzariyat ayat 15-19).
Jadi, mari bersegera untuk membayar zakat. Karena zakat adalah wajib sekaligus amat kita butuhkan untuk kebahagiaan hidup kita dan keseimbangan kehidupan umat Islam yang kian mengokohkan berbagai macam kebaikan di bulan mulia, Ramadhan. Melalui zakat, kebaikan yang kita hasilkan tidak saja individual tetapi juga sosial.*
Sumber: republika.co,id