Oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai Jadi Kurir 7 Kg Sabu
hukum | Senin, 22 Mei 2023 | 20:55:40 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : Linda
Ilustrasi
PEKANBARU - Oknum pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pria berinisial IS yang berprofesi sebagai sipir itu diamankan dengan barang bukti 7 Kg narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, total ada 13 Kg sabu yang diamankan terkait penangkapan oknum sipir tersebut. Selain oknum sipir, seorang narapidana turut ditangkap. "(Dari oknum sipir) 7 Kg (sabu, red)," kata Yos Guntur, Senin (22/5/2023).
Oknum pegawai itu, kata Yos Guntur, sudah ditahan di Polda Riau. "Iya, ditahan. Besok lengkapnya disampaikan Pak Kabid Humas (Polda Riau) saat konferensi pers," kata Yos Guntur.
Yos Guntur menyebut, oknum sipir Lapas ini berperan sebagai kurir. “Jadi dia ini perannya becak darat, atau kurir," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas tersebut.
"Benar, (oknum pegawai) dari Lapas Narkotika tertangkap 1 orang," kata Mulyadi, Jumat (19/5/2023).
Mulyadi mengaku tak tahu jumlah barang bukti narkoba yang ada keterkaitannya dengan oknum tersebut. Pasalnya, kasus ditangani sepenuhnya oleh kepolisian, termasuk peran dari oknum pegawai itu, Mulyadi juga belum mengetahuinya.
"Tapi kalau status dia sebagai anggota saya, iya," ucapnya.
Diungkapkan Mulyadi, oknum pegawai tersebut ditangkap pada 5 Mei 2023. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian saat yang bersangkutan sedang berada di luar atau sedang tidak berdinas.
Selain oknum itu diterangkan Mulyadi, polisi juga mengamankan seorang narapidana penghuni Lapas Narkotika. Menurut Mulyadi, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang bersangkutan.
"Jika memang murni terkait tindak pidana, dihukum maka akan kita usulkan pemecatan. Karena narkoba ini tidak ada toleransi. Pak Menteri, Pak Dirjen, Pak Kakanwil (Kemenkumham Riau). Tidak ada back up back up, kita tidak ada. Proses kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik," tegas Mulyadi. *
Oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai Jadi Kurir 7 Kg Sabu
hukum | Senin, 22 Mei 2023 | 20:55:40 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : Linda
PEKANBARU - Oknum pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pria berinisial IS yang berprofesi sebagai sipir itu diamankan dengan barang bukti 7 Kg narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, total ada 13 Kg sabu yang diamankan terkait penangkapan oknum sipir tersebut. Selain oknum sipir, seorang narapidana turut ditangkap. "(Dari oknum sipir) 7 Kg (sabu, red)," kata Yos Guntur, Senin (22/5/2023).
Oknum pegawai itu, kata Yos Guntur, sudah ditahan di Polda Riau. "Iya, ditahan. Besok lengkapnya disampaikan Pak Kabid Humas (Polda Riau) saat konferensi pers," kata Yos Guntur.
Yos Guntur menyebut, oknum sipir Lapas ini berperan sebagai kurir. “Jadi dia ini perannya becak darat, atau kurir," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas tersebut.
"Benar, (oknum pegawai) dari Lapas Narkotika tertangkap 1 orang," kata Mulyadi, Jumat (19/5/2023).
Mulyadi mengaku tak tahu jumlah barang bukti narkoba yang ada keterkaitannya dengan oknum tersebut. Pasalnya, kasus ditangani sepenuhnya oleh kepolisian, termasuk peran dari oknum pegawai itu, Mulyadi juga belum mengetahuinya.
"Tapi kalau status dia sebagai anggota saya, iya," ucapnya.
Diungkapkan Mulyadi, oknum pegawai tersebut ditangkap pada 5 Mei 2023. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian saat yang bersangkutan sedang berada di luar atau sedang tidak berdinas.
Selain oknum itu diterangkan Mulyadi, polisi juga mengamankan seorang narapidana penghuni Lapas Narkotika. Menurut Mulyadi, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang bersangkutan.
"Jika memang murni terkait tindak pidana, dihukum maka akan kita usulkan pemecatan. Karena narkoba ini tidak ada toleransi. Pak Menteri, Pak Dirjen, Pak Kakanwil (Kemenkumham Riau). Tidak ada back up back up, kita tidak ada. Proses kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik," tegas Mulyadi. *