Kapolres Tegaskan Faktor Keamanan Bukan Alasan Tunda Pilkades Serentak di Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH.(ali)
SELATPANJANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda pelaksanaannya pada tahun 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Polres Kepulauan Meranti menyebutkan, penundaan Pilkades bukan karena faktor keamanan.
"Keamanan dan kondusifitas wilayah hukum Kepulauan Meranti menjadi prioritas kami. Polres cukup siap menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun, khususnya Pilkades," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH.
Terkait Pilkades, Kapolres mengatakan pada dasarnya mereka telah mempersiapkan keamanan sejak awal tahun 2023 ini. Pihaknya telah mulai mempersiapkan kebutuhan personel, pemetaan kondisi sosial masyarakat hingga potensi gangguan saat pelaksanaan Pilkades.
Dirinya menilai pada dasarnya mendekati pelaksanaan Pilkades kondisi masih cenderung kondusif dan aman.
Saat rapat koordinasi di tingkat Provinsi Riau pada 21 Februari 2023 lalu, lanjutnya, semua pihak sudah menyatakan siap menggelar Pilkades serentak di Kepulauan Meranti yang akan digelar bulan September 2023 atau sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Kita sudah menyatakan kesiapan untuk menghadapi Pilkades tahun 2023. Bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda dalam hal ini Kesbangpol, pihak TNI, dan semua sudah oke," ujarnya.
Untuk memastikan kondisi tetap aman, Polres sudah melakukan pemetaan wilayah jauh sebelumnya terhadap 21 desa di Kepulauan Meranti yang akan menggelar Pilkades.
Oleh karena itu, Kapolres menegaskan faktor keamanan pada dasarnya tidak dijadikan alasan untuk menunda Pilkades pada tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil kebijakan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga tahun 2025 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengatakan, penundaan Pilkades atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arahan Kemendagri tertuang dalam surat dengan nomor: 100.3.5.5/ 244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Apalagi waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, Irmansyah menerangkan, sesuai arahan Kemendagri, pada tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, jika dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan, maka lewat dari bulan Desember 2023. Itulah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) berdasarkan usulan dari kecamatan.*