Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka
hukum | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:28:07 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : idi
Polres Kuansing menggelar press rilis terkait kasus narkoba selama Bulan April dan Mei.(idi)
TELUK KUANTAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Kuansing menyasar usia produktif. Usia 20 hingga 30 tahun merupakan sasaran terbesar peredaran narkoba. Data yang dilansir Polres Kuansing, selama bulan April hingga Mei Tahun 2023, sebanyak 23 orang diamankan karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dalam satu bulan ini, total 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka. Sebagian besar tersangka berusia produktif," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasubag Humas AKP Ferry W, Rabu (24/5/23).
Peredaran narkoba di usia produktif, kata Kapolres, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama supaya bisa memberantas peredaran gelap Narkotika.
"Ini menjadi PR kita bersama, tidak bisa dilakukan polisi saja, namun harus semua kalangan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 57,26 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.039 gram atau satu kilogram daun ganja kering.
Dari 23 tersangka, lanjutnya, yang berusia kisaran 20 hingga 30 tahun berjumlah 16 orang. Kemudian tersangka berusia 30 hingga 40 tahun berjumlah dua orang.
Sementara tersangka yang usianya lebih dari 40 tahun atau usia 40 sampai 50 tahun sebanyak 3 orang. "Di bawah 20 tahun juga ada, masih pelajar, sebanyak 2 orang," katanya.
Masih kata Kapolres, para tersangka terdiri dari beragam profesi pekerjaan. Diantaranya, wiraswasta, petani, dan lainnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak menyebut, wilayah Kuansing saat ini menjadi tempat transit sekaligus sasaran peredaran narkoba. "Hasil penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan dari beberapa kasus. Jaringannya kebanyakan dari Pekanbaru," katanya.
Ditambahkannya, peredaran tidak hanya secara konvensional, namun menggunakan kecanggihan teknologi seperti media sosial. *
Polres Kuansing menggelar press rilis terkait kasus narkoba selama Bulan April dan Mei.(idi)
Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka
hukum | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:28:07 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : idi
TELUK KUANTAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Kuansing menyasar usia produktif. Usia 20 hingga 30 tahun merupakan sasaran terbesar peredaran narkoba. Data yang dilansir Polres Kuansing, selama bulan April hingga Mei Tahun 2023, sebanyak 23 orang diamankan karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dalam satu bulan ini, total 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka. Sebagian besar tersangka berusia produktif," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasubag Humas AKP Ferry W, Rabu (24/5/23).
Peredaran narkoba di usia produktif, kata Kapolres, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama supaya bisa memberantas peredaran gelap Narkotika.
"Ini menjadi PR kita bersama, tidak bisa dilakukan polisi saja, namun harus semua kalangan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 57,26 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.039 gram atau satu kilogram daun ganja kering.
Dari 23 tersangka, lanjutnya, yang berusia kisaran 20 hingga 30 tahun berjumlah 16 orang. Kemudian tersangka berusia 30 hingga 40 tahun berjumlah dua orang.
Sementara tersangka yang usianya lebih dari 40 tahun atau usia 40 sampai 50 tahun sebanyak 3 orang. "Di bawah 20 tahun juga ada, masih pelajar, sebanyak 2 orang," katanya.
Masih kata Kapolres, para tersangka terdiri dari beragam profesi pekerjaan. Diantaranya, wiraswasta, petani, dan lainnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak menyebut, wilayah Kuansing saat ini menjadi tempat transit sekaligus sasaran peredaran narkoba. "Hasil penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan dari beberapa kasus. Jaringannya kebanyakan dari Pekanbaru," katanya.
Ditambahkannya, peredaran tidak hanya secara konvensional, namun menggunakan kecanggihan teknologi seperti media sosial. *