PWI Riau melakukan deklarasi melawan hoax dalam Pemilu dan melantik Pengurus Mapilu PWI Riau di Perpustakaan Soeman Hs, Selasa (5/9). (lda)
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PW) Riau melakukan deklarasi melawan hoax dalam Pemilu 2024 di Perpustakaan Soeman Hs, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (5/9/2023). Tanpa hoax diharapkan tercipta Pemilu yang damai, jujur dan adil atau Jurdil.
Bersamaan dengan itu juga dikukuhkannya Pengurus Masyarakat Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI Provinsi Riau. Mapilu PWI Riau diketuai oleh Muhammad Amin. Duduk sebagai Sekretaris, Adi Jondri, dan Bendahara, Herlina.
Pelantikan dipimpin Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.
Zulmansyah mengatakan Mapilu PWI Riau bertujuan melawan pemberitaan bohong atau hoax pada Pemilu 2024. "Supaya Pemilu bisa berlangsung secara damai, jujur dan adil," ujar Zulmansyah usai pelantikan pengurus Mapilu PWI Riau di aula Perpustakaan Soeman Hs Provinsi Riau.
Dalam melawan berita hoax, kata Zulmansyah, wartawan yang duduk sebagai Pengurus Mapilu PWI Riau harus patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40.Tahum 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
" Selama dua ketentuan itu dua ketentuan itu (Undang-Undang Pers dan Kode Jurnalistik) diikuti rasa-rasanya hoax tidak mungkin terjadi. Diharapkan teman-teman tidak mengabaikannya," tutur Zulmansyah.
Zulmansyah mengajak pekerja pers untuk bisa belajar dari memberitakan tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih jadi cawapres, yang diberitakan macam-macam. ''Ternyata beritanya hoax dan berisi fitnah. Berita itu ternyata juga mengandung penistaan dan pencemaran nama naik. Pelakunya dijerat hukum.
Sementara, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut, dalam menjalankan pengawasan Pemilu, Bawaslu Riau tidak bisa jalan sendiri dan juga memerlukan mitra.
Berdasarkan Pasal 1 Perbawaslu, dalam pengawasan, Bawaslu melibatkan masyarakat dan pers. "Ada tiga elemen, Bawaslu, masyarakat dan media," kata Alnof.
"Bagaimana ke depan kita lebih intens melibatkan media dalam melakukan pengawasan. Pers adalah salah satu media untuk melakukan pengawasan," sambung Alnof.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widod, dalam paparannya mengingatkan agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Ia berharap, jika mendaptkan informasi tentang suatu hal, sebaiknya diklarifikasi terlebih daluhu kepada Kepolisian, Bawaslu maupun KPU "Biar pemberitaan yang diterima masyarakat tidak blunder," ucapnya..
Acara dilanjutkan dengan Fokus group discussion (FGD) yang mengangkat tema Mewaspadai Pidana Pemilu dan Pidana ITE dalam Pemilu 2024. Tampil sebagai narasumber Divisi Hukum Bawalu Riau Indar Khalid Nasution, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
FGD berlangsung antusias dengan pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi terbuka dengan peserta yang berasal dari PWI Riau dan juga PWI dari kabupaten/kota di Riau. Menurut Indra Khalid Nasution dari Bawaslu bahwa UU Pemilu juga pro pada pers. Dari 67 pasal terkait pidana Pemilu hanya satu pasal yang ditujukan pada kelembagaan pers yakni pasal 509.
Dalam pasal itu disebutkan bila pers menyampaikan hasil survei politik pada masa tenang (jelang pemilihan) maka kelembagaannya bisa dikenakan sanksi pidana. Sedang pasal pelanggaran pidana pemilu lainnya berlaku untuk setiap orang baik mereka orang pers atau tidak atau bersifat umum.
Sementara Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman Pemilu 2019 jelang hari pemilihan berita hoax meningkat sangat tajam. "Ketika itu ada 1000-an lebih berita bohong (hoax) yang menyerang capares dan wacapres. Kebanyak di media sosial. Sedang di media mainstraim berita lebih bisa dipercaya karena terverifikasi. *