BB Hampir 1 Kg, Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering
hukum | Selasa, 12 September 2023 | 18:09:43 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun
Tersangka berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.(mun)
RENGAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang laki-laki menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tumbuhan-tumbuhan, yakni ganja kering.
Laki-laki berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, diamankan di rumahnya, Sabtu 9 September 2023, pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan 950 gram atau hampir 1 Kg ganja kering.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (12/9) membenarkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu mengungkap kasus kasus narkoba dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang cukup fantastis.
Dijelaskannya, Kamis 7 September 2023, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu.
Selama dilapangan, tim mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah tersebut, yakni YD alias Yoan. Sabtu 9 September 2023 sore, tim mendapat informasi jika Yoan sedang berada di rumahnya. Saat didatangi rumahnya, Yoan sedang mandi dan langsung diamankan.
Ketika rumah digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan 1 tas ransel warna hitam dibawah kolong rumah. Dalam tas ditemukan 7 paket ganja kering ukuran sedang dan 2 paket ganja siap edar, dengan total 950 gram. Selain itu, ditemukan juga BB lainnya yang berkaitan dengan peredaran ganja kering.*
Tersangka berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.(mun)
BB Hampir 1 Kg, Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering
hukum | Selasa, 12 September 2023 | 18:09:43 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun
RENGAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang laki-laki menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tumbuhan-tumbuhan, yakni ganja kering.
Laki-laki berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, diamankan di rumahnya, Sabtu 9 September 2023, pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan 950 gram atau hampir 1 Kg ganja kering.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (12/9) membenarkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu mengungkap kasus kasus narkoba dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang cukup fantastis.
Dijelaskannya, Kamis 7 September 2023, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu.
Selama dilapangan, tim mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah tersebut, yakni YD alias Yoan. Sabtu 9 September 2023 sore, tim mendapat informasi jika Yoan sedang berada di rumahnya. Saat didatangi rumahnya, Yoan sedang mandi dan langsung diamankan.
Ketika rumah digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan 1 tas ransel warna hitam dibawah kolong rumah. Dalam tas ditemukan 7 paket ganja kering ukuran sedang dan 2 paket ganja siap edar, dengan total 950 gram. Selain itu, ditemukan juga BB lainnya yang berkaitan dengan peredaran ganja kering.*