Miliki Penambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap
hukum | Selasa, 30 Januari 2024 | 08:02:18 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
Lokasi penambangan ilegal milik oknum PNS Rohul dii Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. (ist).
PEKANBARU, - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial KS (50). Ia diduga memiliki bisnis penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal.
KS diketahui bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Rohul. Lokasi usaha ilegal milik pelaku terletak di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, KS diamankan tim Subdit IV di lokasi tambang ilegal miliknya, Rabu (24/1/2024).
"Pelaku menambang pasir dan batu di lahan bekas kebun sawit miliknya. Kita amankan pelaku di sama," ujar Nasriadi, Senin (29/1/2024).
Nasriadi mengungkapkan, bisnis ilegal itu sudah dilakoni pelaku sejak November 2023. Material itudiambil menggunakan alat berat eskavator, kemudian dijual kepada masyarakat.
Menurut Nasrudin, pelaku menjualpasir dan batu kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000 sampai dengan Rp 280.000 per dump truck.
"Penambangan pasir dan batu tanpa IUP atau Izn Usaha Pertambangan. Hasil tambang dijual Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," tutut Nasriadi.
Bersama pelaku, polisi mengamankan baramg bukti berupa satu unit alat berat Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning, dua buah buku catatan, satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pasal 158 berbunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Nasriadi.*
Lokasi penambangan ilegal milik oknum PNS Rohul dii Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. (ist).
Miliki Penambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap
hukum | Selasa, 30 Januari 2024 | 08:02:18 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
PEKANBARU, - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial KS (50). Ia diduga memiliki bisnis penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal.
KS diketahui bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Rohul. Lokasi usaha ilegal milik pelaku terletak di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, KS diamankan tim Subdit IV di lokasi tambang ilegal miliknya, Rabu (24/1/2024).
"Pelaku menambang pasir dan batu di lahan bekas kebun sawit miliknya. Kita amankan pelaku di sama," ujar Nasriadi, Senin (29/1/2024).
Nasriadi mengungkapkan, bisnis ilegal itu sudah dilakoni pelaku sejak November 2023. Material itudiambil menggunakan alat berat eskavator, kemudian dijual kepada masyarakat.
Menurut Nasrudin, pelaku menjualpasir dan batu kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000 sampai dengan Rp 280.000 per dump truck.
"Penambangan pasir dan batu tanpa IUP atau Izn Usaha Pertambangan. Hasil tambang dijual Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," tutut Nasriadi.
Bersama pelaku, polisi mengamankan baramg bukti berupa satu unit alat berat Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning, dua buah buku catatan, satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pasal 158 berbunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Nasriadi.*