Polda-BPKAD Riau Antisipasi Penggunaan Aset Daerah Saat Kampanye Pemilu
nasional | Rabu, 31 Januari 2024 | 23:37:51 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
Kanit II Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Aiptu Deddy saat berkoordinasi dengan BPKAD Pemprov Riau terkait antisipasi pengginaan aset daerah umtuk kampanye. (Foto: Polda Riau)
PEKANBARU - Subdit Koordinasi Pengawasan Pengamanan Siber (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan koordinasi dan pengawasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit II Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Aiptu Deddy C.G, didampingi tiga orang anggotanya. BPKAD Riau diwakili oleh Kasub Koordinator Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Yusmarta Pratama.
Deddy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir adanya penggunaan aset daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemilu," kata Deddy, Rabu (31/1/2024).
Yusmarta Pratama menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan, BPKAD Riau akan berkomitmen untuk menjaga aset daerah agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan pemilu," kata Yusmarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Riau juga memberikan data terkait aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengawasan.*
Kanit II Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Aiptu Deddy saat berkoordinasi dengan BPKAD Pemprov Riau terkait antisipasi pengginaan aset daerah umtuk kampanye. (Foto: Polda Riau)
Polda-BPKAD Riau Antisipasi Penggunaan Aset Daerah Saat Kampanye Pemilu
nasional | Rabu, 31 Januari 2024 | 23:37:51 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
PEKANBARU - Subdit Koordinasi Pengawasan Pengamanan Siber (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan koordinasi dan pengawasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit II Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Aiptu Deddy C.G, didampingi tiga orang anggotanya. BPKAD Riau diwakili oleh Kasub Koordinator Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Yusmarta Pratama.
Deddy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir adanya penggunaan aset daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemilu," kata Deddy, Rabu (31/1/2024).
Yusmarta Pratama menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan, BPKAD Riau akan berkomitmen untuk menjaga aset daerah agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan pemilu," kata Yusmarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Riau juga memberikan data terkait aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengawasan.*