PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskekmsus) Polda Riau mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lalu. "Kasusnya masih lidik (penyelidikan, red)," ujar Nasriadi, Jumat (28/6/2024).
Nasriadi mengatakan, kasus yang diusut berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika kejaksaan mengusut dugaan SPPD fiktif tahun 2022, Polda Riau tahun 2020-2021. "Kasusnya hampir sama," kata Nasriadi.
Pengusutan di Kejati Riau, jaksa penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, TFT, sebagai tersangka SPPD fiktif tahun 2022. Mantan Plt Sekwan DPRD Riau itu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sementara untuk mengungkap ada tindak pidana SPPD fiktif 2020-2021, penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memanggil puluhan pihak terkait. "Sudah 30 orang (diklarifikasi)," kata Nasriadi.
Nasriadi menyebut pemanggilan juga dilakukan pada Sekwan DPRD Riau, Muflihun, Kamis (27/6/2024). Nanin, mantan Pj Walikota Pekanbaru itu mangkir dari panggilan penyidik.
"Dia (Muflihun) baru kita minta klarifikasi tapi yang bersangkutam tidak datang datang. Alasannya sakit," kata Nasriadi.
Pemberitahuan sakit disampaikan Muflihun pada Kamis sore melalui oesan WhatsApp. Surat ditandatangani oleh dokter klinik di Jakarta Timur.
Selain surat sakit, Muflihun juga mengirim surat ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Isi surat justru minta agar dirinyabdiperiksa di Jakarta.
Akan tetapi, ungkap Nasriadi, pemeriksaan terhadap Muflihun tidak bisa dilakukan di Jakarta.
"Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau)," kata Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan diduga ada perjalanan dinas fiktif pada 2020-2021. Padahal, di periode itu tengah pandemi Covis-19, sehingga tidak ada penerbangan.
"Ada perjalanan dinas tahun 2020 sedangkan saat itu Covid-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," jelas Nasriadi.
Untuk kelancaran proses penyelidikan, Nasriadi meminta pada para pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Ia menegaskan polisi masih menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Ini masih tahap lidik. Kita baru minta klarifikasi ada atau tidaknya tindak pidana. Kita minta (Muflihun) kooperatif," pungkas Nasriadi.*