530 BPD Kepulauan Meranti Terima Perpanjangan Masa Jabatan
meranti | Rabu, 10 Juli 2024 | 20:39:15 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ali
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar kukuhkan dan perpanjang masa jabatan 530 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (10/7).(ali)
SELATPANJANG - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar kukuhkan dan perpanjang masa jabatan 530 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengukuhan berlangsung di Aula Afifa Futsal Selatpanjang, Rabu (10/7).
Dalam sambutannya, Asmar mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.
"Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun," katanya.
Asmar berharap BPD bersama kepala desa, terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Kemudian menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.
"Selamat kepada ketua beserta anggota BPD atas pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Semoga momentum ini menambah semangat baru dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Selain sikap loyal dan bertanggungjawab terhadap jabatan, ketua dan anggota BPD diminta menunjukkan sikap netralitas dalam melaksanakan tugas, terlebih dalam pemilihan kepala daerah nantinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asrorudin menyampaikan harapan kepada ketua dan anggota BPD yang baru dikukuhkan, untuk dapat mendalami kembali tugas dan fungsinya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Plt Bupati Asmar kepada perwakilan ketua BPD. Ketua dan anggota BPD se-Kabupatan Kepulauan Meranti yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya berjumlah 530 orang.*
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar kukuhkan dan perpanjang masa jabatan 530 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (10/7).(ali)
530 BPD Kepulauan Meranti Terima Perpanjangan Masa Jabatan
meranti | Rabu, 10 Juli 2024 | 20:39:15 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ali
SELATPANJANG - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar kukuhkan dan perpanjang masa jabatan 530 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengukuhan berlangsung di Aula Afifa Futsal Selatpanjang, Rabu (10/7).
Dalam sambutannya, Asmar mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.
"Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun," katanya.
Asmar berharap BPD bersama kepala desa, terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Kemudian menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.
"Selamat kepada ketua beserta anggota BPD atas pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Semoga momentum ini menambah semangat baru dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Selain sikap loyal dan bertanggungjawab terhadap jabatan, ketua dan anggota BPD diminta menunjukkan sikap netralitas dalam melaksanakan tugas, terlebih dalam pemilihan kepala daerah nantinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asrorudin menyampaikan harapan kepada ketua dan anggota BPD yang baru dikukuhkan, untuk dapat mendalami kembali tugas dan fungsinya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Plt Bupati Asmar kepada perwakilan ketua BPD. Ketua dan anggota BPD se-Kabupatan Kepulauan Meranti yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya berjumlah 530 orang.*