KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Serentak pada 27 November 2024 untuk memilih 38 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota di seluruh negeri. Ini adalah pertama kalinya pemilihan kepala daerah dilakukan di tahun yang sama dengan pemilu presiden dan anggota legislatif, yang terlah sukses dihelat pada 14 Februari 2024 lalu.
Pemilu Serentak merupakan salah satu istilah dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara serentak, atau yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya bersama-sama.
Pemilu Serentak 2024
Sebagaimana dimuat pada situs resmi KPU, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024 digelar secara serentak. Pemilu serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Ketentuan mengenai Pilkada serentak 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada pemilu serentak ini, KPU harus bekerja keras mengatasi besarnya tantangan logistik, seperti pendirian tempat pemungutan suara dan pengiriman surat suara kepada lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 17.000 pulau di Indonesia, dan 1,7 juta warga Indonesia di luar negeri.
Seiring dengan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan ribuan kandidat dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal mengikuti proses pemilu dengan baik dan menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kampanye dan kecurangan dalam pemilu. Institusi lainnya tentu Mahkamah Konstitusi juga harus bersiap untuk mengatasi berbagai sengketa yang mungkin muncul setelah pemilihan presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.
Begitu juga dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau kepanjangan dari DKPP merupakan suatu lembaga dalam rangka memahami penegakan etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat secara utuh. Seperti dikutip dari laman resmi DKPP. Dalam Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dinamika Pilkada Serentak
Secara prinsip Demokrasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak diharapkan meningkatkan efisiensi dan partisipasi pemilih, namun dibalik itu juga akan menimbulkan potensi polarisasi politik dan gangguan pada program pembangunan. Maka tidaklah berlebihan istilah tahun 2024-2025 adalah tahun politik, dan masa transisi pemerintahan. Dalam kurun waktu ini tentunya stabilitas pemerintahan, ekonomi dan persatuan kesatuan bangsa menjadi taruhannya.
Pilkada serentak juga akan menjadi tantangan baru bagi partai politik dalam berkompetisi, karena ada saatnya menjadi kawan dan lawan didaerah pemilihan yang berbeda namun dalam waktu yang bersamaan. Hitung-hitungan dalam menentukan jago yang akan diusung dalam pilkada menjadi kian rumit, ke tokohan, pengaruh, finansial serta nilai jual menjadi pertimbangan utama. Kekuatan mesin politik dan amunisi yang dimiliki partai tentu tidak akan mampu mengerakkan gerbong pemilih yang akan dilakukan secara serentak pada semua darah pemilihan.
Keadaan yang sama akan dihadapi oleh pemilih, biasanya hanya memilih satu kepala daerah gubernur, atau bupati/walikota, namun dalam pilkada serentak ada dua yang harus dipilih, gubernur dan bupati/walikota. Ini tentunya akan menguras emosional pemilih yang fanatik pada partai tertentu, karena bisa saja di pemilihan gubernur partainya berkoalisi dengan partai yang dibencinya, dalam waktu yang sama dipemilihan walikota/bupati partai tersebut menjadi lawan.
Strategi Pemilih dalam Memilih
Bijak dalam menentukan pilihan adalah kunci terpilihnya pemimpin yang berkualitas dari Pilkada serentak. Pemilih mesti mengambil Pelajaran dari pemilu serentak presiden dan legislative pada 14 Februari 2024 lalu. Melakukan perenungan terhadap apa yang menjadi dasar menentukan pilihan, factor yang mempengaruhi pilihan, dan akibat yang ditimbulkan dari pilihan.
Pemimpin adalah orang yang dituakan, begitu menurut buku Tunjuk Ajar Melayu karya budayawan Riau, Tenas Effendy. Menyadari pentingnya pemimpin dalam kehidupan manusia, berbangsa, bernegara, bermasyarakat, berumah tangga, dan sebagainya, orang Melayu berusaha mengangkat pemimpin yang lazim disebut “orang yang dituakan” oleh masyarakat dan kaumnya. Pemimpin diharapkan mampu membimbing, melindungi, menjaga, dan menuntun masyarakat dalam arti luas, dalam kehidupan duniawi dan ukhrat.
Paling tidak ada tiga hal yang perlu menjadi pertimbangan bagi pemilih dalam menentukan pilihan pada pilkada serentak. Pertama dalam menentukan pilihan lepaskan egoisme dan fanatisme partai politik, Pilkada adalah memilih pimpinan daerah, figur calonlah yang harus menjadi pertimbangan utama bagi pemilih. Orang-orang tua Melayu mengatakan: Bertuah ayam ada induknya, Bertuah serai ada rumpunnya Bertuah rumah ada tuanya Bertuah negeri ada rajanya Bertuah imam ada jemaahnya. Maksud ungkapan itu adalah, bila negeri tidak beraja, bila kampung tidak berpenghulu, bila rumah tidak bertuan, angin lalu tempias pun lalu, tuah hilang marwah terbuang, hidup celaka sengketa pun datang.
Selanjutnya mencari info tentang propile dan rekam jejak calon tentang prestasinya dalam karir berokrasi, politikus maupun pengusaha. Tentunya kontribusi dan perhatiannya terhadap daerah, dalam arti jangan memilih kucing dalam karung. Orang-orang tua Melayu menegaskan, kalau memilih pemimpin jangan karena memandang elok mukanya, tapi pandang elok hatinya atau pilih yang mulia budi pekertinya. Juga dikatakan jangan memilih karena suku, tetapi memilih karena laku. Lebih lanjut, ungkapan adat mengatakan, Kalau hendak memilih pemimpin: Jangan dipilih karena duitnya Jangan dipilih karena kayanya Jangan dipilih karena sukunya Jangan dipilih karena pangkatnya.
Terakhir tentunya pemilih harus Merdeka dalam menentukan pilihan, jangan karena ikut-ikutan, keterpaksaan atau mendapatkan imbalan, karena pilihan itu akan dipertanggungjawabkan dunia akherat, bukan sekedar coblos lima menit selesai tanpa ada akibatnya. “HIDUP ADALAH PILIHAN” Bijaklah dalam memilih sabab PILIHAN MU MENENTUKAN NASIB NEGERI DAN ANAK CUCU….
Penulis
ABDUL WAHID
*Komisioner KPU Kota Pekanbaru 2011-2013