Eks Kepala Puskesmas Rumbio, AY dan Bendahara Pengeluaran, KL, saat akan dibawa ke Lapas Klas IIA Bangkinang, Rabu (28/8). Keduanya diduga melakukan korupsi dana BOK di Puskesmas Rumbio. (ist)
PEKANBARU - Eks Kepala Puskesmas Rumbio, AY dan Bendahara Pengeluaran, KL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2021. Keduanya langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (28/8). Tim jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti adanya tindak pidana.
"Berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL selaku Bendahara Pengeluaran," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AY dan KL, terlebih dahulu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Saat penetapan tersangka, keduanya didampingi pengacara.
Untuk mempermudah proses penyidikan, keduanya langsung dilakukan penahanan. "Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bangkinang," kata Marthalius.
Penahanan berdasarkan pada Pasal 21 KUHAP. Alasannya karena diancam pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Dari informasi dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu 628.408.728.
Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Marthalius.*