Siswi SMP di Palembang Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja, Mayat Ditemukan di Kuburan Cina
PALEMBANG - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminak Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang mengungkap misteri kematian remaja perempuan berusia 13 tahun yang ditemukan di area perkuburan Cina.
Kematian korban sempat viral di media sosial. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku yang membunuh korban. Setelah tak bernyawa, korban dirudapaksa.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menyebut empat pelaku ysng diamankan masih di bawah umur.
"Pelaku berinisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina," ujar Harryo, Rabu malam (4/9/2024).
Harryo menjelaskan, korban dan salah satu pelaku, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.
“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.
Kemudian, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah itu, korban dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Haryo menerangkan , korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain. “Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," tandasnya.
Diketahui, Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP.
Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," ucap Haryo
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.*